Menyoal Wacana Pilkada via DPRD
Minggu, 25 Januari 2026 - 22:44 WIB
loading...
A
A
A
PDIP bahkan siap menggugat aturan yang mengembalikan pilkada tidak langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila pilkada dipilih oleh DPRD.
"Dan kalau misalkan itu sampai dipaksakan, ya karena kami sudah komitmen untuk menjaga konstitusi tadi, dan kami juga komitmen untuk membela kepentingan rakyat, ya kami tidak akan takut untuk melawan secara konstitusi tadi, untuk menggugat ke MK misalnya gitu," ucap dia.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa secara konstitusi, pilkada di Indonesia dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pilkada tidak langsung hanya diperuntukkan bagi daerah yang memiliki kekhususan.
"Kalau dari sisi konstitusionalitas kan sebenarnya pilihannya sudah sangat jelas, pilkada kita mekanismenya hanya tersedia secara langsung. Kalaupun ada pengecualian, pembedaan itu hanya untuk daerah khusus atau daerah istimewa yang memperhatikan kekhususan dan asal-usul," ucap Titi.
Jika bicara soal pilkada di Indonesia, ia mengakui memang harus banyak yang dilakukan pembenahan, mulai dari tata kelola hingga soal mekanisme pencalonan yang lebih terbuka, transparan, dan murah. Sebab, selama ini ia menduga terjadi biaya ilegal yang dilakukan di ruang gelap tanpa tersentuh penegak hukum.
Lalu, pembenahan dari sisi manajemen, misalnya penggunaan teknologi yang efektif, termasuk sistem rekapitulasi elektronik, untuk mengurangi biaya pemilihan kepala daerah.
"Selama hal-hal tersebut tidak dibenahi, memilih Pilkada tidak langsung justru membuat ancaman politik biaya tinggi malah bisa lebih buruk karena ruang-ruang transaksi ilegal yang tidak bisa diawasi masyarakat, yang ada di ruang abu-abu semakin terbuka," pungkasnya.
"Dan kalau misalkan itu sampai dipaksakan, ya karena kami sudah komitmen untuk menjaga konstitusi tadi, dan kami juga komitmen untuk membela kepentingan rakyat, ya kami tidak akan takut untuk melawan secara konstitusi tadi, untuk menggugat ke MK misalnya gitu," ucap dia.
4. Titi Anggraini
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa secara konstitusi, pilkada di Indonesia dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pilkada tidak langsung hanya diperuntukkan bagi daerah yang memiliki kekhususan.
"Kalau dari sisi konstitusionalitas kan sebenarnya pilihannya sudah sangat jelas, pilkada kita mekanismenya hanya tersedia secara langsung. Kalaupun ada pengecualian, pembedaan itu hanya untuk daerah khusus atau daerah istimewa yang memperhatikan kekhususan dan asal-usul," ucap Titi.
Jika bicara soal pilkada di Indonesia, ia mengakui memang harus banyak yang dilakukan pembenahan, mulai dari tata kelola hingga soal mekanisme pencalonan yang lebih terbuka, transparan, dan murah. Sebab, selama ini ia menduga terjadi biaya ilegal yang dilakukan di ruang gelap tanpa tersentuh penegak hukum.
Lalu, pembenahan dari sisi manajemen, misalnya penggunaan teknologi yang efektif, termasuk sistem rekapitulasi elektronik, untuk mengurangi biaya pemilihan kepala daerah.
"Selama hal-hal tersebut tidak dibenahi, memilih Pilkada tidak langsung justru membuat ancaman politik biaya tinggi malah bisa lebih buruk karena ruang-ruang transaksi ilegal yang tidak bisa diawasi masyarakat, yang ada di ruang abu-abu semakin terbuka," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :