Menyoal Wacana Pilkada via DPRD
Minggu, 25 Januari 2026 - 22:44 WIB
loading...
Sekolah Kebijakan Kita menyelenggarakan diskusi publik bertajuk Polemik Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD di Twin House, Blok M, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/1/2026). Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Sekolah Kebijakan Kita menyelenggarakan diskusi publik bertajuk Polemik Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD di Twin House, Blok M, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/1/2026). Diskusi ini menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas dinamika, implikasi demokratis, serta perspektif atas wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini, Politisi Muda PDIP Cintya Amanda Labetta, serta Politisi Muda Partai Perindo Manik Marganamahendra.
Dalam diskusi tersebut, para pembicara sepakat menolak pilkada dilakukan secara tidak langsung dengan mekanisme kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kepala Sekolah Kebijakan Kita Agus Taufiq menegaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari upaya memperluas literasi kebijakan publik di tengah masyarakat.
Baca juga: Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD, Manik Marganamahendra: Komunikasi Rakyat ke Kepala Daerah Bakal Terganggu
Menurutnya, perdebatan mengenai pilkada tidak langsung tidak seharusnya berhenti pada pro dan kontra semata, melainkan perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan demokrasi jangka panjang. “Ruang diskursus publik seperti ini penting agar masyarakat memahami secara utuh konsekuensi kebijakan yang diambil negara, sekaligus memastikan setiap perubahan sistem demokrasi tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat,” ujar Agus.
Melalui forum ini, Sekolah Kebijakan Kita menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskursus publik yang inklusif dan berimbang, guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap isu-isu kebijakan strategis serta mendorong partisipasi publik dalam proses demokrasi.
Usai diskusi, Manik berharap kegiatan ini bisa menjadi pemantik lebih luas dari masyarakat terkait isu pemilu. Ia menegaskan, pemilu langsung bukanlah kepentingan elite semata, namun menyangkut seluruh warga yang menentukan siapa pemimpin di tingkat kepala daerah.
"Karena siapa yang kita pilih, kemudian siapa yang akan menjadi pemimpin kita di tingkat kepala daerah maupun juga di provinsi misalnya gitu ya, itu adalah hasil buah pemikiran-pemikiran masyarakat," kata Manik.
"Dan juga itu adalah hasil dari bagaimana kita kemudian menuntut sistem demokrasi yang lebih baik dan lebih adil dan setara tentunya gitu," sambungnya.
Ia juga berharap, wacana pilkada melalui DPRD ini tidak akan menjadi pembahasan dalam revisi undang-undang yang sedang dibahas DPR. Fokus RUU ia tekankan lenih kepada upaya menurunkan biaya politik yang mahal.
"Jadi kami berharap tentu dari sini ya, pemilihan melalui DPRD itu tidak sama sekali menjadi pembahasan dalam revisi undang-undang pemilu, yang kami harap juga revisi undang-undang pemilu itu lebih fokus sekali lagi kepada bagaimana caranya kita bisa menurunkan biaya politik yang mahal," sambungnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini meyakini sistem pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD bukan lewat pencoblosan, berpotensi mendegradasi kualitas demokrasi. Mekanisme pilkada melalui DPRD bisa mengkerdilkan akuntabilitas kepala daerah dan proses checks and balances.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan kembali pengalaman Indonesia ketika menerapkan pilkada tidak langsung pada era Orde Baru. Di masa itu, kepala daerah hasil pemilihan DPRD, ia anggap tidak melakukan pembangunan secara maksimal di daerah.
"Tentu kita punya pengalaman buruk pilkada tidak langsung atau pilkada lewat DPRD, khususnya pada era Orde Baru sampai kemudian sebelum 2004, yang pada akhirnya kita melihat bahwa kualitas pembangunan daerah, otonomi lokal juga tidak berjalan dengan baik," tuturnya.
Iqbal menekankan, pilkada langsung seharusnya tetap dipertahankan, sambil melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemilihan kepala daerah agar demokrasi di tingkat daerah tetap berkualitas.
PDIP menjadi salah satu partai di parlemen yang konsisten menolak pilkada dipilih lewat DPRD. Alasannya, pilkada tidak langsung bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
"Pemilihan secara tidak langsung berarti mengingkari konstitusi itu sendiri, jadi sebenarnya alasan kita menolak adalah itu tidak konstitusional juga gitu," ucapnya.
PDIP bahkan siap menggugat aturan yang mengembalikan pilkada tidak langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila pilkada dipilih oleh DPRD.
"Dan kalau misalkan itu sampai dipaksakan, ya karena kami sudah komitmen untuk menjaga konstitusi tadi, dan kami juga komitmen untuk membela kepentingan rakyat, ya kami tidak akan takut untuk melawan secara konstitusi tadi, untuk menggugat ke MK misalnya gitu," ucap dia.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa secara konstitusi, pilkada di Indonesia dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pilkada tidak langsung hanya diperuntukkan bagi daerah yang memiliki kekhususan.
"Kalau dari sisi konstitusionalitas kan sebenarnya pilihannya sudah sangat jelas, pilkada kita mekanismenya hanya tersedia secara langsung. Kalaupun ada pengecualian, pembedaan itu hanya untuk daerah khusus atau daerah istimewa yang memperhatikan kekhususan dan asal-usul," ucap Titi.
Jika bicara soal pilkada di Indonesia, ia mengakui memang harus banyak yang dilakukan pembenahan, mulai dari tata kelola hingga soal mekanisme pencalonan yang lebih terbuka, transparan, dan murah. Sebab, selama ini ia menduga terjadi biaya ilegal yang dilakukan di ruang gelap tanpa tersentuh penegak hukum.
Lalu, pembenahan dari sisi manajemen, misalnya penggunaan teknologi yang efektif, termasuk sistem rekapitulasi elektronik, untuk mengurangi biaya pemilihan kepala daerah.
"Selama hal-hal tersebut tidak dibenahi, memilih Pilkada tidak langsung justru membuat ancaman politik biaya tinggi malah bisa lebih buruk karena ruang-ruang transaksi ilegal yang tidak bisa diawasi masyarakat, yang ada di ruang abu-abu semakin terbuka," pungkasnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini, Politisi Muda PDIP Cintya Amanda Labetta, serta Politisi Muda Partai Perindo Manik Marganamahendra.
Dalam diskusi tersebut, para pembicara sepakat menolak pilkada dilakukan secara tidak langsung dengan mekanisme kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kepala Sekolah Kebijakan Kita Agus Taufiq menegaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari upaya memperluas literasi kebijakan publik di tengah masyarakat.
Baca juga: Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD, Manik Marganamahendra: Komunikasi Rakyat ke Kepala Daerah Bakal Terganggu
Menurutnya, perdebatan mengenai pilkada tidak langsung tidak seharusnya berhenti pada pro dan kontra semata, melainkan perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan demokrasi jangka panjang. “Ruang diskursus publik seperti ini penting agar masyarakat memahami secara utuh konsekuensi kebijakan yang diambil negara, sekaligus memastikan setiap perubahan sistem demokrasi tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat,” ujar Agus.
Melalui forum ini, Sekolah Kebijakan Kita menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskursus publik yang inklusif dan berimbang, guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap isu-isu kebijakan strategis serta mendorong partisipasi publik dalam proses demokrasi.
1. Manik Margamahendra
Usai diskusi, Manik berharap kegiatan ini bisa menjadi pemantik lebih luas dari masyarakat terkait isu pemilu. Ia menegaskan, pemilu langsung bukanlah kepentingan elite semata, namun menyangkut seluruh warga yang menentukan siapa pemimpin di tingkat kepala daerah.
"Karena siapa yang kita pilih, kemudian siapa yang akan menjadi pemimpin kita di tingkat kepala daerah maupun juga di provinsi misalnya gitu ya, itu adalah hasil buah pemikiran-pemikiran masyarakat," kata Manik.
"Dan juga itu adalah hasil dari bagaimana kita kemudian menuntut sistem demokrasi yang lebih baik dan lebih adil dan setara tentunya gitu," sambungnya.
Ia juga berharap, wacana pilkada melalui DPRD ini tidak akan menjadi pembahasan dalam revisi undang-undang yang sedang dibahas DPR. Fokus RUU ia tekankan lenih kepada upaya menurunkan biaya politik yang mahal.
"Jadi kami berharap tentu dari sini ya, pemilihan melalui DPRD itu tidak sama sekali menjadi pembahasan dalam revisi undang-undang pemilu, yang kami harap juga revisi undang-undang pemilu itu lebih fokus sekali lagi kepada bagaimana caranya kita bisa menurunkan biaya politik yang mahal," sambungnya.
2. Iqbal Kholidin
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini meyakini sistem pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD bukan lewat pencoblosan, berpotensi mendegradasi kualitas demokrasi. Mekanisme pilkada melalui DPRD bisa mengkerdilkan akuntabilitas kepala daerah dan proses checks and balances.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan kembali pengalaman Indonesia ketika menerapkan pilkada tidak langsung pada era Orde Baru. Di masa itu, kepala daerah hasil pemilihan DPRD, ia anggap tidak melakukan pembangunan secara maksimal di daerah.
"Tentu kita punya pengalaman buruk pilkada tidak langsung atau pilkada lewat DPRD, khususnya pada era Orde Baru sampai kemudian sebelum 2004, yang pada akhirnya kita melihat bahwa kualitas pembangunan daerah, otonomi lokal juga tidak berjalan dengan baik," tuturnya.
Iqbal menekankan, pilkada langsung seharusnya tetap dipertahankan, sambil melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemilihan kepala daerah agar demokrasi di tingkat daerah tetap berkualitas.
3. Cintya Amanda Labetta
PDIP menjadi salah satu partai di parlemen yang konsisten menolak pilkada dipilih lewat DPRD. Alasannya, pilkada tidak langsung bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
"Pemilihan secara tidak langsung berarti mengingkari konstitusi itu sendiri, jadi sebenarnya alasan kita menolak adalah itu tidak konstitusional juga gitu," ucapnya.
PDIP bahkan siap menggugat aturan yang mengembalikan pilkada tidak langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila pilkada dipilih oleh DPRD.
"Dan kalau misalkan itu sampai dipaksakan, ya karena kami sudah komitmen untuk menjaga konstitusi tadi, dan kami juga komitmen untuk membela kepentingan rakyat, ya kami tidak akan takut untuk melawan secara konstitusi tadi, untuk menggugat ke MK misalnya gitu," ucap dia.
4. Titi Anggraini
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa secara konstitusi, pilkada di Indonesia dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pilkada tidak langsung hanya diperuntukkan bagi daerah yang memiliki kekhususan.
"Kalau dari sisi konstitusionalitas kan sebenarnya pilihannya sudah sangat jelas, pilkada kita mekanismenya hanya tersedia secara langsung. Kalaupun ada pengecualian, pembedaan itu hanya untuk daerah khusus atau daerah istimewa yang memperhatikan kekhususan dan asal-usul," ucap Titi.
Jika bicara soal pilkada di Indonesia, ia mengakui memang harus banyak yang dilakukan pembenahan, mulai dari tata kelola hingga soal mekanisme pencalonan yang lebih terbuka, transparan, dan murah. Sebab, selama ini ia menduga terjadi biaya ilegal yang dilakukan di ruang gelap tanpa tersentuh penegak hukum.
Lalu, pembenahan dari sisi manajemen, misalnya penggunaan teknologi yang efektif, termasuk sistem rekapitulasi elektronik, untuk mengurangi biaya pemilihan kepala daerah.
"Selama hal-hal tersebut tidak dibenahi, memilih Pilkada tidak langsung justru membuat ancaman politik biaya tinggi malah bisa lebih buruk karena ruang-ruang transaksi ilegal yang tidak bisa diawasi masyarakat, yang ada di ruang abu-abu semakin terbuka," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :