Menyoal Wacana Pilkada via DPRD
Minggu, 25 Januari 2026 - 22:44 WIB
loading...
A
A
A
"Dan juga itu adalah hasil dari bagaimana kita kemudian menuntut sistem demokrasi yang lebih baik dan lebih adil dan setara tentunya gitu," sambungnya.
Ia juga berharap, wacana pilkada melalui DPRD ini tidak akan menjadi pembahasan dalam revisi undang-undang yang sedang dibahas DPR. Fokus RUU ia tekankan lenih kepada upaya menurunkan biaya politik yang mahal.
"Jadi kami berharap tentu dari sini ya, pemilihan melalui DPRD itu tidak sama sekali menjadi pembahasan dalam revisi undang-undang pemilu, yang kami harap juga revisi undang-undang pemilu itu lebih fokus sekali lagi kepada bagaimana caranya kita bisa menurunkan biaya politik yang mahal," sambungnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini meyakini sistem pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD bukan lewat pencoblosan, berpotensi mendegradasi kualitas demokrasi. Mekanisme pilkada melalui DPRD bisa mengkerdilkan akuntabilitas kepala daerah dan proses checks and balances.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan kembali pengalaman Indonesia ketika menerapkan pilkada tidak langsung pada era Orde Baru. Di masa itu, kepala daerah hasil pemilihan DPRD, ia anggap tidak melakukan pembangunan secara maksimal di daerah.
"Tentu kita punya pengalaman buruk pilkada tidak langsung atau pilkada lewat DPRD, khususnya pada era Orde Baru sampai kemudian sebelum 2004, yang pada akhirnya kita melihat bahwa kualitas pembangunan daerah, otonomi lokal juga tidak berjalan dengan baik," tuturnya.
Iqbal menekankan, pilkada langsung seharusnya tetap dipertahankan, sambil melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemilihan kepala daerah agar demokrasi di tingkat daerah tetap berkualitas.
PDIP menjadi salah satu partai di parlemen yang konsisten menolak pilkada dipilih lewat DPRD. Alasannya, pilkada tidak langsung bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
"Pemilihan secara tidak langsung berarti mengingkari konstitusi itu sendiri, jadi sebenarnya alasan kita menolak adalah itu tidak konstitusional juga gitu," ucapnya.
Ia juga berharap, wacana pilkada melalui DPRD ini tidak akan menjadi pembahasan dalam revisi undang-undang yang sedang dibahas DPR. Fokus RUU ia tekankan lenih kepada upaya menurunkan biaya politik yang mahal.
"Jadi kami berharap tentu dari sini ya, pemilihan melalui DPRD itu tidak sama sekali menjadi pembahasan dalam revisi undang-undang pemilu, yang kami harap juga revisi undang-undang pemilu itu lebih fokus sekali lagi kepada bagaimana caranya kita bisa menurunkan biaya politik yang mahal," sambungnya.
2. Iqbal Kholidin
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini meyakini sistem pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD bukan lewat pencoblosan, berpotensi mendegradasi kualitas demokrasi. Mekanisme pilkada melalui DPRD bisa mengkerdilkan akuntabilitas kepala daerah dan proses checks and balances.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan kembali pengalaman Indonesia ketika menerapkan pilkada tidak langsung pada era Orde Baru. Di masa itu, kepala daerah hasil pemilihan DPRD, ia anggap tidak melakukan pembangunan secara maksimal di daerah.
"Tentu kita punya pengalaman buruk pilkada tidak langsung atau pilkada lewat DPRD, khususnya pada era Orde Baru sampai kemudian sebelum 2004, yang pada akhirnya kita melihat bahwa kualitas pembangunan daerah, otonomi lokal juga tidak berjalan dengan baik," tuturnya.
Iqbal menekankan, pilkada langsung seharusnya tetap dipertahankan, sambil melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemilihan kepala daerah agar demokrasi di tingkat daerah tetap berkualitas.
3. Cintya Amanda Labetta
PDIP menjadi salah satu partai di parlemen yang konsisten menolak pilkada dipilih lewat DPRD. Alasannya, pilkada tidak langsung bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
"Pemilihan secara tidak langsung berarti mengingkari konstitusi itu sendiri, jadi sebenarnya alasan kita menolak adalah itu tidak konstitusional juga gitu," ucapnya.
Lihat Juga :