Gugatan Bonatua Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual Ditolak MK
Senin, 19 Januari 2026 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
Pemohon memaparkan bahwa norma dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 23 Tahun 2023 serta Pasal 9 ayat (1) huruf m dan Pasal 17 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2010, memperlakukan calon pejabat publik berbeda dengan warga negara pada umumnya. Ia mencontohkan bahwa dalam berbagai urusan administrasi publik—mulai dari penerimaan kerja, pendaftaran pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, hingga proses hukum—notaris, masyarakat wajib menunjukkan ijazah asli ketika menyerahkan fotokopi terlegalisir.
Bahkan dalam praktik ketenagakerjaan, beberapa instansi menahan ijazah asli pelamar sebagai bentuk verifikasi administratif untuk memastikan keaslian dokumen. Namun, menurut Pemohon, calon pejabat publik seperti presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif justru tidak diwajibkan menunjukkan ijazah asli dan cukup menyerahkan fotokopi legalisir tanpa verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu.
Dalam petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah inkonstitusional bersyarat. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden wajib melalui proses autentikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum dan/atau oleh Arsip Nasional Republik Indonesia maupun Lembaga Kearsipan Daerah sesuai kewenangannya. Hasil autentikasi itu, menurut Pemohon, harus didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara.
Bahkan dalam praktik ketenagakerjaan, beberapa instansi menahan ijazah asli pelamar sebagai bentuk verifikasi administratif untuk memastikan keaslian dokumen. Namun, menurut Pemohon, calon pejabat publik seperti presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif justru tidak diwajibkan menunjukkan ijazah asli dan cukup menyerahkan fotokopi legalisir tanpa verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu.
Dalam petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah inkonstitusional bersyarat. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden wajib melalui proses autentikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum dan/atau oleh Arsip Nasional Republik Indonesia maupun Lembaga Kearsipan Daerah sesuai kewenangannya. Hasil autentikasi itu, menurut Pemohon, harus didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara.
(zik)
Lihat Juga :