Gugatan Bonatua Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual Ditolak MK
Senin, 19 Januari 2026 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
Saldi Isra mengatakan, Bonatua lebih banyak menguraikan peristiwa konkret yang terjadi yang berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu, kata Saldi, MK tak memahami maksud Bonatua yang menguji norma tersebut.
"Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," ucap Saldi Isra.
Di sisi lain, kata dia, petitum Bonatua tidak lazim sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025," ujar Saldi Isra. "Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," pungkasnya.
Dikutip dari laman MK, Permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 mengujikan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Permohonan diajukan Bonatua Silalahi.
Pada sidang perdana di MK, Rabu (19/11/2025) Bonatua Silalahi (Pemohon) mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, aturan tersebut hanya mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Sementara itu, kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi faktual terhadap ijazah asli hanya bersifat opsional dengan penggunaan frasa “dapat” atau “apabila diperlukan”.
"Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," ucap Saldi Isra.
Di sisi lain, kata dia, petitum Bonatua tidak lazim sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025," ujar Saldi Isra. "Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," pungkasnya.
Dikutip dari laman MK, Permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 mengujikan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Permohonan diajukan Bonatua Silalahi.
Pada sidang perdana di MK, Rabu (19/11/2025) Bonatua Silalahi (Pemohon) mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, aturan tersebut hanya mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Sementara itu, kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi faktual terhadap ijazah asli hanya bersifat opsional dengan penggunaan frasa “dapat” atau “apabila diperlukan”.
Lihat Juga :