Gugatan Bonatua Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual Ditolak MK

Senin, 19 Januari 2026 - 10:35 WIB
loading...
Gugatan Bonatua Soal...
Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib dilakukan autentikasi faktual tak jelas. MK pun menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menganggap gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib dilakukan autentikasi faktual tak jelas. MK pun menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua.

Hal itu diutarakan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Bonatua tidak lengkap atau bukan merupakan norma sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah, ihwal adanya uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," ucap Saldi Isra.

Baca Juga: Eggi Sudjana Langsung ke Malaysia usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Saldi Isra mengatakan, Bonatua lebih banyak menguraikan peristiwa konkret yang terjadi yang berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu, kata Saldi, MK tak memahami maksud Bonatua yang menguji norma tersebut.

"Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," ucap Saldi Isra.

Di sisi lain, kata dia, petitum Bonatua tidak lazim sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025," ujar Saldi Isra. "Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," pungkasnya.

Dikutip dari laman MK, Permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 mengujikan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Permohonan diajukan Bonatua Silalahi.

Pada sidang perdana di MK, Rabu (19/11/2025) Bonatua Silalahi (Pemohon) mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, aturan tersebut hanya mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Sementara itu, kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi faktual terhadap ijazah asli hanya bersifat opsional dengan penggunaan frasa “dapat” atau “apabila diperlukan”.

Pemohon memaparkan bahwa norma dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 23 Tahun 2023 serta Pasal 9 ayat (1) huruf m dan Pasal 17 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2010, memperlakukan calon pejabat publik berbeda dengan warga negara pada umumnya. Ia mencontohkan bahwa dalam berbagai urusan administrasi publik—mulai dari penerimaan kerja, pendaftaran pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, hingga proses hukum—notaris, masyarakat wajib menunjukkan ijazah asli ketika menyerahkan fotokopi terlegalisir.

Bahkan dalam praktik ketenagakerjaan, beberapa instansi menahan ijazah asli pelamar sebagai bentuk verifikasi administratif untuk memastikan keaslian dokumen. Namun, menurut Pemohon, calon pejabat publik seperti presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif justru tidak diwajibkan menunjukkan ijazah asli dan cukup menyerahkan fotokopi legalisir tanpa verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu.



Dalam petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah inkonstitusional bersyarat. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden wajib melalui proses autentikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum dan/atau oleh Arsip Nasional Republik Indonesia maupun Lembaga Kearsipan Daerah sesuai kewenangannya. Hasil autentikasi itu, menurut Pemohon, harus didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Rekomendasi
Honda Terbitkan Obligasi...
Honda Terbitkan Obligasi Rp44 Triliun: Bukan Ekspansi, tapi Ganti Rugi
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
Berita Terkini
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved