Uji Materiil UU Bahasa, Ahli Hukum: Perjanjian yang Dibuat Hanya Dalam Bahasa Asing Tidak Sah

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:57 WIB
loading...
A A A
“Tanpa dicantumkannya ancaman sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa yang bersifat imperatif, akibatnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadi pelanggaran,” ujarnya di MK, Rabu (14/1/2026).


Menurut Basuki, apabila kondisi ketiadaan sanksi yang jelas ini terus menerus diabaikan dan bahkan pelanggarannya justru dinormalisasi, maka ini akan semakin mengikis kedaulatan bahasa negara dan melemahkan posisi pihak Indonesia dalam perjanjian dengan pihak asing.

“Keadaan demikian itu tidak dapat dibiarkan secara terus menerus, karena merendahkan kedaulatan Bahasa Indonesia sebagaimana telah ditegaskan secara imperative dalam Pasal 31 ayat 91) UU 24/2009, serta berpotensi akan merugikan hak hak subyek hukum Indonesia ketika mengadakan perjanjian dengan subyek hukum asing,” tegasnya.

Basuki juga menjelaskan Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif. Salah satunya kausa yang halal. Artinya, jika suatu perjanjian dibuat hanya dalam bahasa asing tanpa menyertakan versi Bahasa Indonesia, perjanjian tersebut melanggar kausa yang halal dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa.

Untuk memperkuat argumennya, Basuki merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Agung yang telah menegaskan sikap serupa. “Mahkamah Agung RI dalam beberapa putusannya menyatakan batal demi hukum, dengan alasan bahwa perjanjian tidak memenuhi syarat obyektif sahnya perjanjian Pasal 1320 ke-4 KUH Perdata jo. Pasal 1335 dan 1337 KUH Perdata. Karena perjanjian yang dibuat antara subyek hukum asing dan subyek hukum Indonesia ternyata tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia melainkan hanya dalam Bahasa Inggris saja,” ucapnya.

Basuki mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir konstitusional yang tegas dan menetapkan sanksi batal demi hukum dalam Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga martabat Bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan negara, terlebih saat ini Bahasa Indonesia telah diakui sebagai bahasa kerja di Sidang Umum UNESCO.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Sahur atau Saur? Ini...
Sahur atau Saur? Ini 10 Kata Baku Seputar Ramadan dengan Penulisan Sesuai KBBI
Hasil TKA 2025 Ungkap...
Hasil TKA 2025 Ungkap Karakter Sosial dan Literasi Murid SMA/SMK Indonesia Kian Kuat
Rekomendasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Berita Terkini
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Infografis
Saling Serang, Mengapa...
Saling Serang, Mengapa hanya Iran yang Dijatuhi Sanksi, Israel Tidak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved