Uji Materiil UU Bahasa, Ahli Hukum: Perjanjian yang Dibuat Hanya Dalam Bahasa Asing Tidak Sah
Rabu, 14 Januari 2026 - 22:57 WIB
loading...
A
A
A
“Tanpa dicantumkannya ancaman sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa yang bersifat imperatif, akibatnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadi pelanggaran,” ujarnya di MK, Rabu (14/1/2026).
Menurut Basuki, apabila kondisi ketiadaan sanksi yang jelas ini terus menerus diabaikan dan bahkan pelanggarannya justru dinormalisasi, maka ini akan semakin mengikis kedaulatan bahasa negara dan melemahkan posisi pihak Indonesia dalam perjanjian dengan pihak asing.
“Keadaan demikian itu tidak dapat dibiarkan secara terus menerus, karena merendahkan kedaulatan Bahasa Indonesia sebagaimana telah ditegaskan secara imperative dalam Pasal 31 ayat 91) UU 24/2009, serta berpotensi akan merugikan hak hak subyek hukum Indonesia ketika mengadakan perjanjian dengan subyek hukum asing,” tegasnya.
Basuki juga menjelaskan Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif. Salah satunya kausa yang halal. Artinya, jika suatu perjanjian dibuat hanya dalam bahasa asing tanpa menyertakan versi Bahasa Indonesia, perjanjian tersebut melanggar kausa yang halal dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa.
Untuk memperkuat argumennya, Basuki merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Agung yang telah menegaskan sikap serupa. “Mahkamah Agung RI dalam beberapa putusannya menyatakan batal demi hukum, dengan alasan bahwa perjanjian tidak memenuhi syarat obyektif sahnya perjanjian Pasal 1320 ke-4 KUH Perdata jo. Pasal 1335 dan 1337 KUH Perdata. Karena perjanjian yang dibuat antara subyek hukum asing dan subyek hukum Indonesia ternyata tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia melainkan hanya dalam Bahasa Inggris saja,” ucapnya.
Basuki mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir konstitusional yang tegas dan menetapkan sanksi batal demi hukum dalam Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga martabat Bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan negara, terlebih saat ini Bahasa Indonesia telah diakui sebagai bahasa kerja di Sidang Umum UNESCO.
Menurut Basuki, apabila kondisi ketiadaan sanksi yang jelas ini terus menerus diabaikan dan bahkan pelanggarannya justru dinormalisasi, maka ini akan semakin mengikis kedaulatan bahasa negara dan melemahkan posisi pihak Indonesia dalam perjanjian dengan pihak asing.
“Keadaan demikian itu tidak dapat dibiarkan secara terus menerus, karena merendahkan kedaulatan Bahasa Indonesia sebagaimana telah ditegaskan secara imperative dalam Pasal 31 ayat 91) UU 24/2009, serta berpotensi akan merugikan hak hak subyek hukum Indonesia ketika mengadakan perjanjian dengan subyek hukum asing,” tegasnya.
Basuki juga menjelaskan Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif. Salah satunya kausa yang halal. Artinya, jika suatu perjanjian dibuat hanya dalam bahasa asing tanpa menyertakan versi Bahasa Indonesia, perjanjian tersebut melanggar kausa yang halal dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa.
Untuk memperkuat argumennya, Basuki merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Agung yang telah menegaskan sikap serupa. “Mahkamah Agung RI dalam beberapa putusannya menyatakan batal demi hukum, dengan alasan bahwa perjanjian tidak memenuhi syarat obyektif sahnya perjanjian Pasal 1320 ke-4 KUH Perdata jo. Pasal 1335 dan 1337 KUH Perdata. Karena perjanjian yang dibuat antara subyek hukum asing dan subyek hukum Indonesia ternyata tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia melainkan hanya dalam Bahasa Inggris saja,” ucapnya.
Basuki mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir konstitusional yang tegas dan menetapkan sanksi batal demi hukum dalam Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga martabat Bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan negara, terlebih saat ini Bahasa Indonesia telah diakui sebagai bahasa kerja di Sidang Umum UNESCO.
Lihat Juga :