Uji Materiil UU Bahasa, Ahli Hukum: Perjanjian yang Dibuat Hanya Dalam Bahasa Asing Tidak Sah
Rabu, 14 Januari 2026 - 22:57 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini terdapat dua perkara uji materiil UU Bahasa yang sedang berlangsung di MK, khususnya terkait kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia.
Para pemohon dalam perkara tersebut adalah seorang calon advokat, seorang penerjemah tersumpah, suatu organisasi jasa bahasa dan sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) bernama Deconstitute atau Democracy, Economic and Constitution Institute.
Pada sidang sebelumnya, pemohon menghadirkan Prof. Rahayu Surtiati selaku ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI). Sedangan hari ini Basuki Rekso dihadirkan sebagai ahli hukum untuk didengar keterangannya.
Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho, mengatakan keterangan Basuki Rekso lugas karena memang berdasarkan argumen dan dalil hukum yang kuat. “Prof. Basuki Rekso memang ahli di bidang hukum perdata, dan beliau sudah lama mendalami sejumlah yurisprudensi putusan Mahkamah Agung terkait hal ini. Sehingga keterangan beliau lugas berdasarkan argumen dan dalil hukum yang kuat.” katanya.
Para pemohon dalam perkara tersebut adalah seorang calon advokat, seorang penerjemah tersumpah, suatu organisasi jasa bahasa dan sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) bernama Deconstitute atau Democracy, Economic and Constitution Institute.
Pada sidang sebelumnya, pemohon menghadirkan Prof. Rahayu Surtiati selaku ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI). Sedangan hari ini Basuki Rekso dihadirkan sebagai ahli hukum untuk didengar keterangannya.
Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho, mengatakan keterangan Basuki Rekso lugas karena memang berdasarkan argumen dan dalil hukum yang kuat. “Prof. Basuki Rekso memang ahli di bidang hukum perdata, dan beliau sudah lama mendalami sejumlah yurisprudensi putusan Mahkamah Agung terkait hal ini. Sehingga keterangan beliau lugas berdasarkan argumen dan dalil hukum yang kuat.” katanya.
(cip)
Lihat Juga :