Uji Materiil UU Bahasa, Ahli Hukum: Perjanjian yang Dibuat Hanya Dalam Bahasa Asing Tidak Sah

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:57 WIB
loading...
Uji Materiil UU Bahasa,...
Guru Besar Universitas Nasional Basuki Rekso Wibowo menjadi saksi dalam sidang uji materiil UU Bahasa di MK. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Guru Besar Universitas Nasional Basuki Rekso Wibowo menyebut, perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia dan dibuat hanya dalam bahasa asing, tanpa ada versi bahasa Indonesianya adalah tidak sah.

Hal itu disampaikan Basuki Rekso Wibowo saat hadir sebagai ahli pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Sidang ini merupakan Sidang Pleno Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa) dan Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Basuki Rekso menegaskan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian merupakan perintah undang-undang yang sifatnya imperatif (bersifat memaksa). Hal ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa yang menyatakan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perorangan warga negara Indonesia.

Baca juga: Bahasa Indonesia Resmi Dipakai di Sidang Umum UNESCO, Mendikdasmen Bacakan Pantun

Basuki menyoroti adanya kelemahan dalam perumusan pasal tersebut. Menurut Basuki, pembentuk undang-undang lalai mencantumkan sanksi yang jelas bagi pelanggar Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. Padahal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah memberikan pedoman jelas bahwa setiap norma kewajiban harus diikuti dengan ancaman sanksi.

Kondisi ini membuka ruang tafsir yang liar dan pada praktiknya dapat mendorong pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengabaikan atau melanggar kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian.

Baca juga: Bangga, Bahasa Indonesia Resmi Dipakai di Sidang Umum UNESCO 2025
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Sahur atau Saur? Ini...
Sahur atau Saur? Ini 10 Kata Baku Seputar Ramadan dengan Penulisan Sesuai KBBI
Hasil TKA 2025 Ungkap...
Hasil TKA 2025 Ungkap Karakter Sosial dan Literasi Murid SMA/SMK Indonesia Kian Kuat
Rekomendasi
Pemimpin Hizbullah Tegaskan...
Pemimpin Hizbullah Tegaskan Israel Harus Tinggalkan Lebanon Tanpa Syarat
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
10 Tips Bermain Mobile...
10 Tips Bermain Mobile Legends ala King Zilong, Bikin Tim Lebih Solid dan Auto Win
Berita Terkini
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Infografis
Saling Serang, Mengapa...
Saling Serang, Mengapa hanya Iran yang Dijatuhi Sanksi, Israel Tidak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved