2026, Waspada dan Prudent
Senin, 12 Januari 2026 - 06:28 WIB
loading...
A
A
A
Stimulus ini difokuskan pada subsidi energi, insentif transportasi, penguatan bantuan sosial, dukungan sektor pariwisata, serta pengembangan sektor padat karya. Implementasi kebijakan tersebut berperan penting dalam menjaga konsumsi domestik dan mendorong mobilitas ekonomi, yang tercermin dari peningkatan indeks penjualan riil serta tetap aktifnya kegiatan ekonomi di berbagai wilayah, terutama pada periode libur sekolah dan akhir tahun.
Selain melalui stimulus konsumsi, perlu diakui juga bahwa pemerintah berupaya memperkuat fondasi ekonomi rakyat melalui pelaksanaan program-program prioritas yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi berbasis komunitas. Program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau sekitar 5,6 juta penerima, sementara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sekolah Rakyat mulai diimplementasikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi lokal.
Belanja pemerintah pusat yang terealisasi sebesar Rp2.602,3 triliun atau 96,3% dari pagu APBN diarahkan secara adaptif untuk mendukung program-program tersebut. Upaya ini semakin diperkuat oleh keberhasilan menjaga inflasi tetap rendah pada level 2,92% (yoy) pada Desember 2025, sehingga daya beli masyarakat terjaga dan iklim usaha tetap kondusif sebagai landasan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026.
Pasalnya, secara paradoks, meski APBN semakin dioptimalkan perannya sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus peredam guncangan (shock absorber), kinerja penerimaan negara pada tahun 2025 justru menghadapi tantangan struktural yang signifikan. Realisasi sementara APBN 2025 menunjukkan penerimaan pajak sebesar Rp1.917,6 triliun atau hanya 87,6% dari target yang ditetapkan, sehingga terjadi shortfall sebesar Rp266,3 triliun.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif stabil belum sepenuhnya dapat diterjemahkan menjadi peningkatan penerimaan negara, antara lain dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas, meningkatnya restitusi pajak, serta kebijakan insentif fiskal yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Fenomena shortfall penerimaan tersebut berkaitan erat dengan rendahnya buoyancy pajak, yang tercermin dari elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi yang berada di bawah satu. Artinya, peningkatan aktivitas ekonomi belum diikuti oleh pertumbuhan penerimaan pajak secara proporsional.
Data APBN 2025 memperlihatkan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2% (yoy) dan inflasi tetap terkendali pada level 2,92%, penerimaan pajak neto mengalami tekanan pada semester pertama dan baru menunjukkan perbaikan terbatas pada semester kedua. Hal ini mencerminkan sempitnya basis pajak nasional yang masih sangat bergantung pada sektor-sektor tertentu, terutama komoditas dan industri formal berskala besar.
Pada konteks tersebut, kebijakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 perlu ditinjau ulang secara lebih selektif dan strategis. Efisiensi yang bersifat menyeluruh dan menekan belanja produktif berisiko mempersempit kapasitas ekonomi nasional. Padahal, belanja pemerintah pusat tahun 2025 yang terealisasi sebesar Rp2.602,3 triliun atau 96,3% dari pagu APBN memiliki peran penting sebagai development agent dan shock absorber.
Oleh sebab itu, strategi fiskal ke depan perlu diarahkan pada pendekatan incentive-driven, yakni memperluas basis ekonomi riil melalui belanja pemerintah yang fokus pada sektor-sektor produktif, seperti UMKM, industri pengolahan, sektor padat karya, serta program prioritas berbasis pemberdayaan masyarakat. Melalui upaya memperkuat kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan penciptaan nilai tambah domestik, maka basis pajak dapat diperluas secara berkelanjutan tanpa meningkatkan tekanan tarif, sekaligus menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.
Selain melalui stimulus konsumsi, perlu diakui juga bahwa pemerintah berupaya memperkuat fondasi ekonomi rakyat melalui pelaksanaan program-program prioritas yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi berbasis komunitas. Program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau sekitar 5,6 juta penerima, sementara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sekolah Rakyat mulai diimplementasikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi lokal.
Belanja pemerintah pusat yang terealisasi sebesar Rp2.602,3 triliun atau 96,3% dari pagu APBN diarahkan secara adaptif untuk mendukung program-program tersebut. Upaya ini semakin diperkuat oleh keberhasilan menjaga inflasi tetap rendah pada level 2,92% (yoy) pada Desember 2025, sehingga daya beli masyarakat terjaga dan iklim usaha tetap kondusif sebagai landasan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026.
Pasalnya, secara paradoks, meski APBN semakin dioptimalkan perannya sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus peredam guncangan (shock absorber), kinerja penerimaan negara pada tahun 2025 justru menghadapi tantangan struktural yang signifikan. Realisasi sementara APBN 2025 menunjukkan penerimaan pajak sebesar Rp1.917,6 triliun atau hanya 87,6% dari target yang ditetapkan, sehingga terjadi shortfall sebesar Rp266,3 triliun.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif stabil belum sepenuhnya dapat diterjemahkan menjadi peningkatan penerimaan negara, antara lain dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas, meningkatnya restitusi pajak, serta kebijakan insentif fiskal yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Fenomena shortfall penerimaan tersebut berkaitan erat dengan rendahnya buoyancy pajak, yang tercermin dari elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi yang berada di bawah satu. Artinya, peningkatan aktivitas ekonomi belum diikuti oleh pertumbuhan penerimaan pajak secara proporsional.
Data APBN 2025 memperlihatkan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2% (yoy) dan inflasi tetap terkendali pada level 2,92%, penerimaan pajak neto mengalami tekanan pada semester pertama dan baru menunjukkan perbaikan terbatas pada semester kedua. Hal ini mencerminkan sempitnya basis pajak nasional yang masih sangat bergantung pada sektor-sektor tertentu, terutama komoditas dan industri formal berskala besar.
Pada konteks tersebut, kebijakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 perlu ditinjau ulang secara lebih selektif dan strategis. Efisiensi yang bersifat menyeluruh dan menekan belanja produktif berisiko mempersempit kapasitas ekonomi nasional. Padahal, belanja pemerintah pusat tahun 2025 yang terealisasi sebesar Rp2.602,3 triliun atau 96,3% dari pagu APBN memiliki peran penting sebagai development agent dan shock absorber.
Oleh sebab itu, strategi fiskal ke depan perlu diarahkan pada pendekatan incentive-driven, yakni memperluas basis ekonomi riil melalui belanja pemerintah yang fokus pada sektor-sektor produktif, seperti UMKM, industri pengolahan, sektor padat karya, serta program prioritas berbasis pemberdayaan masyarakat. Melalui upaya memperkuat kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan penciptaan nilai tambah domestik, maka basis pajak dapat diperluas secara berkelanjutan tanpa meningkatkan tekanan tarif, sekaligus menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.