FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:36 WIB
loading...
FSP BUMN Bersatu mengatakan, gelombagn PHK merupakan persoalan yang harus segera diatasi. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menilai gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus terjadi di Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai dampak perlambatan ekonomi global. Meningkatnya angka PHK dinilai menjadi indikator adanya persoalan struktural dalam perekonomian nasional yang perlu segera dibenahi melalui reformasi kebijakan yang lebih menyeluruh.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga November 2025 sekitar 79.302 pekerja kehilangan pekerjaan. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah tersebut kembali bertambah sekitar 23.470 pekerja. Tren tersebut menunjukkan bahwa persoalan PHK masih berlanjut dan memerlukan solusi yang menyasar akar permasalahan.
Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Djusman H. Umar, mengapresiasi langkah pemerintah yang membentuk Satuan Tugas Mitigasi PHK melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 serta komitmen penyediaan instrumen perlindungan pekerja senilai sekitar Rp500 triliun.
Baca juga: Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
"Langkah pemerintah menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Namun penyelesaian persoalan PHK tidak cukup hanya melalui program mitigasi atau bantuan sosial. Yang lebih penting adalah memperbaiki faktor-faktor ekonomi yang menyebabkan dunia usaha kehilangan ruang untuk tumbuh," ujar Djusman, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga November 2025 sekitar 79.302 pekerja kehilangan pekerjaan. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah tersebut kembali bertambah sekitar 23.470 pekerja. Tren tersebut menunjukkan bahwa persoalan PHK masih berlanjut dan memerlukan solusi yang menyasar akar permasalahan.
Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Djusman H. Umar, mengapresiasi langkah pemerintah yang membentuk Satuan Tugas Mitigasi PHK melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 serta komitmen penyediaan instrumen perlindungan pekerja senilai sekitar Rp500 triliun.
Baca juga: Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
"Langkah pemerintah menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Namun penyelesaian persoalan PHK tidak cukup hanya melalui program mitigasi atau bantuan sosial. Yang lebih penting adalah memperbaiki faktor-faktor ekonomi yang menyebabkan dunia usaha kehilangan ruang untuk tumbuh," ujar Djusman, Sabtu (4/7/2026).
Lihat Juga :