Pilkada di Tengah Ketidakpastian Covid-19

Rabu, 16 September 2020 - 15:21 WIB
loading...
A A A
Evaluasi jelas mutlak dilakukan, dalam hal ini KPU/D sebagai penyelenggara. Kejadian waktu pendaftaran jelas menjadi pekerjaan rumah bagi KPU/D untuk lebih tegas dan lugas terkait pelaksanaan regulasi pilkada di masa covid-19. KPU/D perlu extra effort untuk menjamin pelaksanaan pilkada berjalan lancar, adil, bebas dan bebas covid-19.

Keberadaan Peraturan KPU (PKPU) No 10/2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam virus corona sesungguhnya sudah menjadi petunjuk dan panduan bagi KPU/D tentang pelaksanaan pilkada ini. KPU/D perlu memaksimalkan keberadaan PKPU ini untuk mendorong peserta pilkada melaksanakan apa yang sudah digariskan melalui pasal-pasal yang ada.

Misalnya, Pasal 58: Kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka maksimal 50 orang, antar peserta minimal berjarak 1 meter. Pasal 59: Debat publik atau debat terbuka jumlah undangan maksimal 50 orang dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasal 64, kampanye jenis rapat umum maksimal dihadiri 100 orang dengan ketentuan protokol kesehatan.

PKPU No. 10 2020 tersebut menuntut KPU/D untuk konsisten melaksanakan dan mengekskusi dilapangan. Di sinilah peran vital KPU/D dalam pilkada yang dilakukan tidak dalam kondisi normal. KPU/D memiliki kewenangan untuk mencegah kerumunan. Yang dibutuhkan saat ini adalah political will untuk melakukan itu sekaligus menjawab kekhawatiran-kekhawatiran yang ada.

Hal lain yang perlu dipersiapkan adalah perlu adanya sanksi yang diberikan kepada para peserta pilkada apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terkait protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diatur pada PKPU 10 2020. Sanksi ini diperlukan agar ketaatan dan kepatuhan bisa ditegakkan. Jelas ini membutuhkan keberanian dari penyelenggara, yakni KPU/D dan Pengawas pilkada.

Sementara peran pemerintah, dalam hal ini Kemendagri adalah memastikan pelaksanaan pilkada dalam siatusi Covid-19 berjalan aman tanpa gangguan keamanan, termasuk keamanan dari potensi penyebaran virus ini. Kemendagri bisa mendorong peserta pemilu dan pendukunya untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

Kemendagri juga dituntut untuk mampu memberikan garansi kepada masyarakat, meskipun dalam situasi covid-19 gelaran pilkada tetap berlangsung tertib dan masyarakat tidak perlu takut untuk datang memberikan hak suaranya dengan cara mengikuti arahan protokol kesehatan.

Alternatif Kampanye
Apabila memang kajian dan fakta-fakta di lapangan menunjukkan Covid-19 mengalami kecenderungan naik, maka kegiatan-kegiatan kampanye, rapat akbar, debat terbukadan lainnya yang melibatkan massa bisa dilakukan secara virtual/online sebagai alternatif diluar kampanye terbuka/offline.

Tantangannya adalah adalah bagaimana membuat kampanye virtual efektif menjangkau publik atau voter. Sebagai hal baru tentu tidak mudah, tapi menarik untuk dicoba dalam kondisi darurat seperti ini.Intinya kampanye tetap dilakukan, hanya medium yang digeser atau diganti.

Dari sisi infratsruktur pun tidak menjadi persoalan, kecuali daerah-daerah tertentu, misalnya di Papua. Atau kampanye virtual dikhususkan kepada daerah-daerah yang masih masuk kategori zona merah dalam hal positif Covid-19. Sementara yang sudah masuk kategori zero atau zona hijau tetap dilakukan terbuka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)