Pilkada di Tengah Ketidakpastian Covid-19

Rabu, 16 September 2020 - 15:21 WIB
loading...
Pilkada di Tengah Ketidakpastian Covid-19
Publik terbelah terkait Pilkada 2020. Ada yang meminta pilkada tetap dilakukan sesuai jadwal,ada yang menyarankan agar pilkada ditunda lagi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
Agus Surono
Peneliti senior Centre forStrategic and Indonesian PublicPolicy (CSIPP) Jakarta

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sudah ditunda dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. Kalkulasinya Covid-19 sudah turun dan tahapan pilkada bisa dijalankan dengan normal. Fakta covid-19 terus menggejala dan belum bisa dipastikan kapan berakhir. Saat bersamaan wacana dan dorongan pilkada ditunda kembali mengemuka dari pelbagai elemen masyarakat.

Publik pun terbelah. Ada yang meminta pilkada tetap dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yakni hasil penundaan sebelumnya, sisi lain ada yang menyarankan agar pilkada ditunda lagi. Dua posisi diametral ini memiliki argumentasi masing-masing.

Ada beberapa alasan pilkada ditunda. Antara lain agar pemerintah fokus pada penanganan Covid-19, antisipasi potensi penularan Covid-19 yang muncul dari kegiatan-kegiatan pilkada, adanya kekhawatiran atas kemungkinan tingkat partisipasi hari pencoblosan yang rendah, dan efektifitas dari serangkaian tahapan-tahapan pilkada yang dijalani.

Tetapi penundaan pilkada untuk kedua kalinya bukannya tanpa kerumitan. Pertama, ketidakpastian Covid-19 membuat waktu penundaan menjadi tidak mudah. Apakah kemudian penundaan kembali pilkada menjamin covid-19 turun dan selesai. Kalau tidak, apa yang dilakukan, lagi-lagi ditunda atau akan tetap dilaksanakan.

Kedua, dimungkinkan akan banyak “kekosongan kekuasaan” di level daerah karena sudah berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Meskipun hal ini saja diantisipasi dengan penunjukkan semacam Pelaksana Tugas (Plt). Birokrasi terancamtidak efektif, karena keputusan-keputusan strategis tidak bisa dibuat oleh Plt.Imbasnya bisa menganggu kinerja pemerintah daerah.

Ketiga, sebagian tahapan pilkada sudah dijalankan, seperti rekomendasi dari partai politik dan pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Penundaan hanya akan mendorong pada ketidakpastian politik yang potensial menciptakan kegaduhan-kegaduhan baru.

Keempat, resistensi dari partai-partai politik. Hal ini terkait dengan persiapan dan kesiapan calon-calon mereka. Penundaan juga akan membuat biaya politik membesar yang akan memberatkan peserta pilkada. Terlebih penundaan pilkada sepertinya juga mesti mendapatkan persetujuan dari DPR yang notabene representasi partai-partai pengusung calon kepala daerah.

Kelima, penundaan pilkada berimplikasi pada pendeknya masa jabatan kepala daerah terpilih. Hal tersebut dikarenakan akan adanya pilkada serentak nasional yang akan dilangsungkan pada tahun 2024. Semakin diundur, maka semakin pendek umur jabatannya. Tentu ini juga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.

Dalam situasi yang sama-sama tidakpasti tersebut, hemat penulis pilkada 2020 tetap dilakukan tahun ini atau tidak perlu ditunda. Kalau alasan desakan karena faktor pada tahapan pendaftaran bakal calon beberapa waktu yang lalu yang memunculkan kerumunan dan beberapa bakal calon yang positif Covid-19 tidak serta merta kemudian ditunda.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)