Di Depan Komisi III DPR, Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Kamis, 08 Januari 2026 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
"Karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. 9-9 nya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK," ujar Rullyandi.
Dia mencontohkan salah satu produk putusan MK yang melampaui UUD 1945, salah satunya Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.
"Putusan MK 135 itu mengubah UUD 45, pemilu dilaksanakan lebih dari 5 tahun. Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK. Ya mungkin Bapak-bapaklah yang akan nanti reformasi," katanya.
Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengamini usulan Rullyandi. Dia menilai MK perlu direformasi, terlebih sebagian putusan MK dianggap melenceng dari UUD dan tidak jelas.
"Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu. Kita lihat karena memang banyak putusan MK agak-agak kabur, sifatnya nggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia," ujar Rano.
Dia mencontohkan salah satu produk putusan MK yang melampaui UUD 1945, salah satunya Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.
"Putusan MK 135 itu mengubah UUD 45, pemilu dilaksanakan lebih dari 5 tahun. Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK. Ya mungkin Bapak-bapaklah yang akan nanti reformasi," katanya.
Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengamini usulan Rullyandi. Dia menilai MK perlu direformasi, terlebih sebagian putusan MK dianggap melenceng dari UUD dan tidak jelas.
"Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu. Kita lihat karena memang banyak putusan MK agak-agak kabur, sifatnya nggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia," ujar Rano.
(jon)
Lihat Juga :