Di Depan Komisi III DPR, Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal

Kamis, 08 Januari 2026 - 12:56 WIB
loading...
Di Depan Komisi III...
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal. Pasalnya, Suhartoyo mengabaikan putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal. Pasalnya, Suhartoyo mengabaikan putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Hal itu disampaikan Rullyandi saat RDPU bersama Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang digagas Komisi III DPR, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Profil Pendidikan Ketua MK Suhartoyo yang Umumkan Penghapusan Ambang Batas Capres

"Saya berpendapat ini, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal. Ini salah satu bukti bahwa tidak menghormati putusan Pengadilan TUN nomor 604 yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024," ungkap Rullyandi.

Dia mengatakan, putusan Pengadilan TUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pemberhentian sebagai Ketua MK yang tertuang dalam putusan MK Nomor 17 Tahun 2023.

"Dan menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut," ucapnya.

Kendati ada putusan itu, para hakim konstitusi melakukan mekanisme yang berlaku yakni mengadakan sidang pleno untuk memilih Ketua MK baru. Merujuk UUD 1945, Ketua MK dipilih oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai Undang-Undang MK.

"Saya menyelidiki di websitenya, oh tidak ada setelah kejadian itu SK 8 tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024, ternyata tidak ada pengambilan pengucapan sumpah jabatan," katanya.

"Kalau kita lihat websitenya MK, Suhartoyo itu rapat plenonya adalah rapat pleno tahun 2023 yang ada dalam SK pengangkatan yang sudah dibatalkan Pengadilan TUN. Naudzubillah min dzalik, Pak," tambah Rullyandi.

Dia mengingatkan semua pihak tak bisa menutup mata akan hal ini meskipun mencintai MK. Sebagai akademisi, tindakan ini tak bisa dibiarkan.

"Karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. 9-9 nya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK," ujar Rullyandi.

Dia mencontohkan salah satu produk putusan MK yang melampaui UUD 1945, salah satunya Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.

"Putusan MK 135 itu mengubah UUD 45, pemilu dilaksanakan lebih dari 5 tahun. Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK. Ya mungkin Bapak-bapaklah yang akan nanti reformasi," katanya.

Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengamini usulan Rullyandi. Dia menilai MK perlu direformasi, terlebih sebagian putusan MK dianggap melenceng dari UUD dan tidak jelas.

"Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu. Kita lihat karena memang banyak putusan MK agak-agak kabur, sifatnya nggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia," ujar Rano.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
Israel Sebut Mojtaba...
Israel Sebut Mojtaba Jadi Target Pembunuhan, Iran Marah Besar!
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Raisa Diduga Jalan Bareng...
Raisa Diduga Jalan Bareng Chef Asal Prancis di Tokyo, Netizen Bahas Finansial sang Pria
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
PBB Sebut Bencana Krisis...
PBB Sebut Bencana Krisis Air Hebat Sudah di Depan Mata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved