ICJR Nilai Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Diatur dengan Perda

Rabu, 16 September 2020 - 14:28 WIB
loading...
ICJR Nilai Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Diatur dengan Perda
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti aturan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan yang hanya melalui peraturan kepala daerah (perkada). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti aturan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan yang hanya melalui peraturan kepala daerah (perkada). Penindakan itu seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan ini diikuti dengan penindakan dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up dan Menghafal Pancasila)

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Pasal 5 ayat 1 pergub itu menyatakan ada sanksi administrasi bagi yang tidak menggunakan masker.

Sanksi juga menyasar bagi orang yang tidak bisa melaksanakan perlindungan masyarakat di lingkungan kerja, tempat usaha, industri, perhotelan, dan tempat wisata.

Pergub itu, menurut Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati, disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Aturan lain, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perda.

Maidina mengungkapkan dalam penegakkan protokol kesehatan itu melibatkan atau didampingi TNI dan Polri dalam memberikan sanksi bagi pelanggar. “Pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur protokol dan sanksi bagi pelanggar tidak memperhatikan asas dan pengaturan tentang penyusunan perda,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (16/9/2020).

ICJR menyatakan yang bisa memuat ketentuan sanksi berupa uang itu harus dalam bentuk perda. Itu harus dibahas antara kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Seharusnya pengaturan mengenai sanksi tidak diatur dalam perkada. Namun, harus di tingkat perda. Hal ini mengingat sanksi yang dijatuhkan merupakan pembatasan hak warga negara,” tutur Maidina.

Dia menyebut carut marut ini berpangkal pada inpres dan instruksi Menteri Dalam Negeri yang tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelibatan TNI dan Polri dianggap menabrak sejumlah aturan, seperti UU TNI dan Polri.

Maidina menyatakan pelibatan TNI hanya dapat dilakukan oleh presiden. Catatannya, pengerahan itu harus dengan pertimbangan Dewan Perwakilan (DPR). Keterlibatan polisi dalam pemberian sanksi itu tidak tepat. (Baca juga: Masker Scuba atau Buff Dilarang di KRL, Satgas: Itu Hanya Satu Lapis dan Terlalu Tipis)

Pemberian sanksi oleh Korps Trunojoyo hanya bisa dilakukan ketika menjadi penyidik tindak pidana. Bukan penegakan perda. “Masalah penegakkan hukum ini penting untuk menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)