ICJR Nilai Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Diatur dengan Perda

Rabu, 16 September 2020 - 14:28 WIB
loading...
ICJR Nilai Pemberian...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti aturan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan yang hanya melalui peraturan kepala daerah (perkada). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti aturan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan yang hanya melalui peraturan kepala daerah (perkada). Penindakan itu seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan ini diikuti dengan penindakan dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up dan Menghafal Pancasila)

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Pasal 5 ayat 1 pergub itu menyatakan ada sanksi administrasi bagi yang tidak menggunakan masker.

Sanksi juga menyasar bagi orang yang tidak bisa melaksanakan perlindungan masyarakat di lingkungan kerja, tempat usaha, industri, perhotelan, dan tempat wisata.

Pergub itu, menurut Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati, disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Aturan lain, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perda.

Maidina mengungkapkan dalam penegakkan protokol kesehatan itu melibatkan atau didampingi TNI dan Polri dalam memberikan sanksi bagi pelanggar. “Pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur protokol dan sanksi bagi pelanggar tidak memperhatikan asas dan pengaturan tentang penyusunan perda,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (16/9/2020).

ICJR menyatakan yang bisa memuat ketentuan sanksi berupa uang itu harus dalam bentuk perda. Itu harus dibahas antara kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Seharusnya pengaturan mengenai sanksi tidak diatur dalam perkada. Namun, harus di tingkat perda. Hal ini mengingat sanksi yang dijatuhkan merupakan pembatasan hak warga negara,” tutur Maidina.

Dia menyebut carut marut ini berpangkal pada inpres dan instruksi Menteri Dalam Negeri yang tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelibatan TNI dan Polri dianggap menabrak sejumlah aturan, seperti UU TNI dan Polri.

Maidina menyatakan pelibatan TNI hanya dapat dilakukan oleh presiden. Catatannya, pengerahan itu harus dengan pertimbangan Dewan Perwakilan (DPR). Keterlibatan polisi dalam pemberian sanksi itu tidak tepat. (Baca juga: Masker Scuba atau Buff Dilarang di KRL, Satgas: Itu Hanya Satu Lapis dan Terlalu Tipis)

Pemberian sanksi oleh Korps Trunojoyo hanya bisa dilakukan ketika menjadi penyidik tindak pidana. Bukan penegakan perda. “Masalah penegakkan hukum ini penting untuk menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Apa Saja Tata Urutan...
Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?
Pentingnya Taiwan Menghadapi...
Pentingnya Taiwan Menghadapi Pandemi di Masa Depan
KPU Lantik Anggota Daerah...
KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Cegah Lonjakan Kasus...
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Partai Perindo Minta Pemerintah Gencarkan Vaksin dan Prokes
Data Presisi Nagari...
Data Presisi Nagari Panampuang Selesai, Perna Diluncurkan di Hari Konstitusi
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Rekomendasi
7 Fakta Azealia Banks...
7 Fakta Azealia Banks yang Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia
Pentingnya Biodiversity...
Pentingnya Biodiversity Credit untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Atlet Berkuda Indonesia...
Atlet Berkuda Indonesia Juara Toscana Tour 2025, PP Pordasi Susun Langkah Strategis di IKN
Berita Terkini
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
1 jam yang lalu
Tarif Resiprokal AS:...
Tarif Resiprokal AS: Tantangan bagi Ekonomi Terbuka Indonesia
3 jam yang lalu
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
4 jam yang lalu
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
4 jam yang lalu
UGM Tegaskan Jokowi...
UGM Tegaskan Jokowi Kuliah di Fakultas Kehutanan, Lulus 1985
4 jam yang lalu
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
6 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved