ICJR Nilai Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Diatur dengan Perda

Rabu, 16 September 2020 - 14:28 WIB
loading...
ICJR Nilai Pemberian...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti aturan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan yang hanya melalui peraturan kepala daerah (perkada). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti aturan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan yang hanya melalui peraturan kepala daerah (perkada). Penindakan itu seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan ini diikuti dengan penindakan dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up dan Menghafal Pancasila)

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Pasal 5 ayat 1 pergub itu menyatakan ada sanksi administrasi bagi yang tidak menggunakan masker.

Sanksi juga menyasar bagi orang yang tidak bisa melaksanakan perlindungan masyarakat di lingkungan kerja, tempat usaha, industri, perhotelan, dan tempat wisata.

Pergub itu, menurut Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati, disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Aturan lain, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perda.

Maidina mengungkapkan dalam penegakkan protokol kesehatan itu melibatkan atau didampingi TNI dan Polri dalam memberikan sanksi bagi pelanggar. “Pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur protokol dan sanksi bagi pelanggar tidak memperhatikan asas dan pengaturan tentang penyusunan perda,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (16/9/2020).

ICJR menyatakan yang bisa memuat ketentuan sanksi berupa uang itu harus dalam bentuk perda. Itu harus dibahas antara kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Apa Saja Tata Urutan...
Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?
Pentingnya Taiwan Menghadapi...
Pentingnya Taiwan Menghadapi Pandemi di Masa Depan
KPU Lantik Anggota Daerah...
KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Rekomendasi
Stop Pakai Sarung Tangan...
Stop Pakai Sarung Tangan Plastik Saat Makan, Ini Bahayanya bagi Kesehatan!
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Cinta Laura Dukung Kegiatan...
Cinta Laura Dukung Kegiatan CFD Jadi Ajang Gen Z dan Gen Alpha Bersosialisasi
Berita Terkini
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved