Raksasa Sawit Disebut Dukung Praktik Deforestasi lewat RUU Cipta Kerja

Rabu, 16 September 2020 - 13:52 WIB
loading...
Raksasa Sawit Disebut Dukung Praktik Deforestasi lewat RUU Cipta Kerja
Unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja. Selain dinilai terlalu pro-investasi, RUU Cipta Kerja disebut mendukung praktik pro-deforestasi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Industri kelapa sawit Indonesia serta para pembelinya yang tersebar di berbagai belahan dunia harus segera mendesak Presiden Joko Widodo dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) untuk menghentikan pembahasan mengenai ketentuan stimulus perekonomian yang terkandung dalam RUU Cipta Kerja .

Kebijakan ini berpotensi memperburuk situasi deforestasi di Indonesia dan menghapus serangkaian keberhasilan yang telah diraih dalam upaya pencegahan hilangnya kawasan hutan (deforestasi) yang sebagian besar didorong oleh diterapkannya praktik produksi minyak sawit yang lebih bertanggung jawab.

“RUU ini menimbulkan ancaman besar bagi hutan Indonesia dan berisiko menyebabkan kerugian ekonomi yang tak terhingga,” kata Direktur Kampanye Senior Mighty Earth, Phelim Kine, dalam siara persnya yang diterima SINDO Media, Rabu (16/9/2020).

(Baca: Peneliti IPB Ciptakan Baju Anti Peluru dari Limbah Kelapa Sawit)

“Para petinggi perusahaan minyak sawit raksasa harus menjelaskan kepada masyarakat luas bahwa RUU ini menghancurkan semua kemajuan yang telah mereka raih dalam menurunkan tingkat deforestasi terkait produksi minyak sawit serta mampu menyebabkan kemunduran yang signifikan bagi industri tersebut.”

Menurut Phelim Kine, beragam kemajuan yang telah dicapai oleh industri kelapa sawit dalam mengurangi tingkat deforestasi dan perusakan lahan gambut di Indonesia – tak lain berkat tekanan dan keterlibatan dari pembeli, pemodal, kelompok masyarakat sipil, masyarakat adat dan komunitas yang berjuang di garis depan – menjadi titik terang dalam upaya mengatasi tren deforestasi global yang kini tengah berlangsung.

Setidaknya 83% kilang minyak sawit di Indonesia dan Malaysia telah menyatakan komitmennya untuk mengimplementasi kebijakan “Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut dan Tanpa Eksploitasi” (NDPE). Ini merupakan peningkatan yang sangat baik, mengingat pada November 2017 lalu, baru 74% kilang di kedua negara tersebut yang mengemukakan komitmen mereka.

Meskipun belum dijalani sepenuhnya, komitmen ini telah menyebabkan penurunan laju deforestasi terkait minyak sawit di Indonesia dari satu juta hektar per tahun menjadi kurang dari 250.000 hektar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Berdasarkan kajian organisasi pemantau hutan nonpemerintah Global Forest Watch, angka deforestasi di Indonesia telah menyusut ke tingkat terendah sejak 2003.

“Akan tetapi, semua pencapaian tersebut akan sia-sia jika DPR RI menyetujui RUU Omnibus sebelum berakhirnya masa jabatan legislatif periode ini yang jatuh pada 9 Oktober 2020. Menurut para analis, RUU tersebut mengandung sejumlah ketentuan yang diprediksi akan memperburuk tingkat deforestasi di Indonesia dan mengakibatkan rusaknya reputasi sektor minyak sawit secara internasional,” ujar Phelim Kine.

(Baca: Soal Ombibus Law RUU Cipta Kerja, Sosiolog: Dampak Lingkungan Penting Dikritisi)

Kajian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Indonesia Madani juga memastikan bahwa RUU tersebut akan melemahkan perlindungan hukum untuk hutan alam di Indonesia dan berpotensi menyebabkan bencana berskala besar. Termasuk kerusakan signifikan terhadap tutupan hutan alam di provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Jawa Tengah dalam dua hingga tiga dekade mendatang.

Sejumlah ketentuan yang dinilai bermasalah dalam RUU Cipta Kerja tersebut meliputi, di longgarkannya persyaratan untuk melakukan peninjauan dampak lingkungan dari proyek industri dan agribisnis. Lalu, diperkuatnya wewenang pemerintah pusat untuk menyetujui bisnis dan investasi di kawasan hutan dan lahan gambut yang telah ditunjuk secara resmi – meskipun saat ini tengah diberlakukan moratorium deforestasi di kawasan-kawasan tersebut.

Kemudian, dihapusnya persyaratan yang mewajibkan setiap provinsi untuk mengalokasikan dan mempertahankan setidaknya 30% dari keseluruhan lahan milik provinsi tersebut sebagai tutupan hutan, dan sebaliknya malah mengizinkan masing-masing pemerintah provinsi untuk menetapkan standar mereka sendiri "secara proporsional".

Dihilangkannya tanggung jawab dan kewajiban hukum yang berlaku ketat bagi setiap perusahaan yang di areal konsesinya terjadi karhutla (kebakaran lahan dan hutan). Regulasi ini berperan sebagai insentif utama bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk mencegah dan memadamkan kebakaran yang mungkin terjadi serta menahan diri untuk tidak membakar lahan milik mereka sendiri.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini kemungkinan besar akan mengakibatkan melonjaknya praktik deforestasi yang dilakukan oleh produsen minyak sawit serta mencemari nama baik industri minyak sawit dan juga para pelanggannya. Unsur-unsur pro-deforestasi pada RUU tersebut juga dinilai mengabaikan moratorium pembukaan hutan untuk pembangunan perkebunan dan kayu yang ditetapkan secara permanen oleh Pemerintah Indonesia pada Agustus 2019 lalu.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)