Kejagung Geledah 3 Kantor Perusahaan Sawit, Sejumlah Aset Tanah dan Uang Disita!
Sabtu, 08 Juli 2023 - 13:00 WIB
loading...
Kejagung menggeledah tiga kantor perusahaan sawit di Medan, Sumatera Utara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menggeledah tiga tempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut menyita sejumlah aset tanah dan uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
"Kamis, 6 Juli 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
Ketut merinci, tiga tempat yang digeledah adalah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
"Kamis, 6 Juli 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
Ketut merinci, tiga tempat yang digeledah adalah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG).
Lihat Juga :