Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Jum'at, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB
loading...
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menghormati langkah Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan pegiat sosial Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Jakarta. Penangkapan tersebut terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menghormati tindakan tegas Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Upaya paksa ini dilakukan kepolisian guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengingat berkas perkara keduanya kini sudah lengkap (P21).
“Kita menghormati penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kita harapkan perkara ini segera memasuki pengadilan," katanya, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, walaupun Roy suryo dan Tifa ditangkap Polda Metro Jaya, masyarakat harus tetap memegang azas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan ysng memiliki kepastian hukum. Edi melihat, penangkapan itu lebih kepada kepentingan penyidikan dan proses hukum agar berkas perkara dan tersangka diserahkan ke kejaksaan.
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menghormati tindakan tegas Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Upaya paksa ini dilakukan kepolisian guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengingat berkas perkara keduanya kini sudah lengkap (P21).
“Kita menghormati penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kita harapkan perkara ini segera memasuki pengadilan," katanya, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, walaupun Roy suryo dan Tifa ditangkap Polda Metro Jaya, masyarakat harus tetap memegang azas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan ysng memiliki kepastian hukum. Edi melihat, penangkapan itu lebih kepada kepentingan penyidikan dan proses hukum agar berkas perkara dan tersangka diserahkan ke kejaksaan.
Lihat Juga :