Polemik Etik Hakim Tom Lembong, Pakar Hukum: Negara Harus Jaga Independensi Peradilan
Jum'at, 02 Januari 2026 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Jaminan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 ayat (1) UU ini menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun.
Lebih lanjut, Pasal 20 UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Sementara, kewenangan Komisi Yudisial (KY) diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 yang membatasi peran KY pada penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, tanpa kewenangan menilai atau mengoreksi substansi putusan.
Menurut Henry, kerangka hukum ini telah secara jelas memisahkan antara ranah etik dan ranah yudisial. “Etik menyangkut perilaku dan integritas personal hakim. Putusan menyangkut penilaian hukum. Dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan, karena pertukaran itu akan melahirkan tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim,” kata Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini.
Dia mengingatkan bahaya laten ketika mekanisme etik digunakan untuk merespons ketidakpuasan terhadap putusan hakim. Dalam konteks demikian, hukum berisiko mengalami pergeseran fungsi dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kehendak kekuasaan.
“Jika hukum digunakan untuk memuaskan hasrat politik atau kepentingan kekuasaan, maka kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum melainkan negara kekuasaan yang beroperasi dengan selubung legalitas,” ujar Ketua DPP Ormas MKGR ini.
Lebih lanjut, Pasal 20 UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Sementara, kewenangan Komisi Yudisial (KY) diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 yang membatasi peran KY pada penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, tanpa kewenangan menilai atau mengoreksi substansi putusan.
Menurut Henry, kerangka hukum ini telah secara jelas memisahkan antara ranah etik dan ranah yudisial. “Etik menyangkut perilaku dan integritas personal hakim. Putusan menyangkut penilaian hukum. Dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan, karena pertukaran itu akan melahirkan tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim,” kata Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini.
Dia mengingatkan bahaya laten ketika mekanisme etik digunakan untuk merespons ketidakpuasan terhadap putusan hakim. Dalam konteks demikian, hukum berisiko mengalami pergeseran fungsi dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kehendak kekuasaan.
“Jika hukum digunakan untuk memuaskan hasrat politik atau kepentingan kekuasaan, maka kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum melainkan negara kekuasaan yang beroperasi dengan selubung legalitas,” ujar Ketua DPP Ormas MKGR ini.
Sikap MA dan KY
MA menyatakan akan mengkaji rekomendasi Komisi Yudisial dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman. MA juga menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi hanya karena isi atau pertimbangan yuridis putusannya sepanjang tidak ditemukan pelanggaran kode etik.Lihat Juga :