Polemik Etik Hakim Tom Lembong, Pakar Hukum: Negara Harus Jaga Independensi Peradilan
Jum'at, 02 Januari 2026 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, KY menegaskan rekomendasi yang disampaikan semata-mata berkaitan dengan aspek etik dan perilaku hakim. Namun, dalam praktiknya, garis pemisah antara perilaku dan substansi putusan kerap menjadi area yang rawan tafsir.
Keputusan MA atas rekomendasi ini akan menjadi preseden penting bagi sistem peradilan nasional. Sikap MA akan menentukan apakah negara secara konsisten melindungi kemerdekaan hakim atau justru membuka ruang bagi tekanan terselubung terhadap putusan.
“Peradilan yang independen tidak lahir dari rasa takut. Dia hanya bisa hidup jika hakim dijamin kebebasannya untuk memutus berdasarkan hukum dan nurani, tanpa bayang-bayang kepentingan politik,” kata Wakil Ketua Umum DPP BAPERA ini.
“Bahwa masa depan negara hukum tidak ditentukan oleh kerasnya pengawasan melainkan ketegasan negara menjaga batas antara akuntabilitas dan independensi,” tambah Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Keputusan MA atas rekomendasi ini akan menjadi preseden penting bagi sistem peradilan nasional. Sikap MA akan menentukan apakah negara secara konsisten melindungi kemerdekaan hakim atau justru membuka ruang bagi tekanan terselubung terhadap putusan.
“Peradilan yang independen tidak lahir dari rasa takut. Dia hanya bisa hidup jika hakim dijamin kebebasannya untuk memutus berdasarkan hukum dan nurani, tanpa bayang-bayang kepentingan politik,” kata Wakil Ketua Umum DPP BAPERA ini.
“Bahwa masa depan negara hukum tidak ditentukan oleh kerasnya pengawasan melainkan ketegasan negara menjaga batas antara akuntabilitas dan independensi,” tambah Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
(jon)
Lihat Juga :