Pembaruan Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:15 WIB
loading...
A A A
Di dalam penjelasan umum dan bagian menimbang UU Nomor 1 tahun 2023 tentang UU KUHP telah dinyatakan tegas bahwa perubahan penyusunan UU KUHP baru (2023) bertujuan mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukunr tertuiis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta nilai nasional dan nilai universal antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.

Merujuk bagian menimbang tersebut jelas diutamakan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia bukan semata-mata kewajiban masyarakat mematuhi hukum. Akan tetapi juga kewajiban negara memberikan pelindungan hukum terhadap warganya.

Berdasarkan pendekatan teleologis tersebut maka pembaruan KUHP yang telah dilakukan bertujuan baik dan mulia khususnya bagi negara Indonesia yang demokratis dan mengandung filosofi Pancasila.

Undang-undang Pidana memuat ketentuan yang bersifat prospektif (das sollen) yang masih memerlukan wujud nyata di dalam pergaulan hidup manusia sehari-hari yang dalam kenyataan kehidupan masyarakat sering “jauh panggang dari api”, menimbulkan kekecewaan masyarakat. Dan bahkan ketidakadilan dan pada titik nadir membangkitkan pesimisme dan skeptisisme di tengah masyarakat akan tercapainya Indonesia emas tahun 2045 yang akan datang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Rekomendasi
Kisah Dakwah Nabi Muhammad...
Kisah Dakwah Nabi Muhammad di Gua Tsur, Pelajaran Besar dari Hijrah ke Madinah
Lewat Turnamen Catur,...
Lewat Turnamen Catur, Perindo Rangkul Potensi dan Minat Warga di Kabupaten Tegal
Venus Terdeteksi Sedang...
Venus Terdeteksi Sedang Merobek Dirinya Sendiri dari Dalam
Berita Terkini
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved