Pembaruan Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023
Minggu, 28 Desember 2025 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Di dalam penjelasan umum dan bagian menimbang UU Nomor 1 tahun 2023 tentang UU KUHP telah dinyatakan tegas bahwa perubahan penyusunan UU KUHP baru (2023) bertujuan mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukunr tertuiis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta nilai nasional dan nilai universal antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Merujuk bagian menimbang tersebut jelas diutamakan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia bukan semata-mata kewajiban masyarakat mematuhi hukum. Akan tetapi juga kewajiban negara memberikan pelindungan hukum terhadap warganya.
Berdasarkan pendekatan teleologis tersebut maka pembaruan KUHP yang telah dilakukan bertujuan baik dan mulia khususnya bagi negara Indonesia yang demokratis dan mengandung filosofi Pancasila.
Undang-undang Pidana memuat ketentuan yang bersifat prospektif (das sollen) yang masih memerlukan wujud nyata di dalam pergaulan hidup manusia sehari-hari yang dalam kenyataan kehidupan masyarakat sering “jauh panggang dari api”, menimbulkan kekecewaan masyarakat. Dan bahkan ketidakadilan dan pada titik nadir membangkitkan pesimisme dan skeptisisme di tengah masyarakat akan tercapainya Indonesia emas tahun 2045 yang akan datang.
Merujuk bagian menimbang tersebut jelas diutamakan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia bukan semata-mata kewajiban masyarakat mematuhi hukum. Akan tetapi juga kewajiban negara memberikan pelindungan hukum terhadap warganya.
Berdasarkan pendekatan teleologis tersebut maka pembaruan KUHP yang telah dilakukan bertujuan baik dan mulia khususnya bagi negara Indonesia yang demokratis dan mengandung filosofi Pancasila.
Undang-undang Pidana memuat ketentuan yang bersifat prospektif (das sollen) yang masih memerlukan wujud nyata di dalam pergaulan hidup manusia sehari-hari yang dalam kenyataan kehidupan masyarakat sering “jauh panggang dari api”, menimbulkan kekecewaan masyarakat. Dan bahkan ketidakadilan dan pada titik nadir membangkitkan pesimisme dan skeptisisme di tengah masyarakat akan tercapainya Indonesia emas tahun 2045 yang akan datang.
(shf)
Lihat Juga :