Pembaruan Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:15 WIB
loading...
A A A
Di dalam penjelasan umum dan bagian menimbang UU Nomor 1 tahun 2023 tentang UU KUHP telah dinyatakan tegas bahwa perubahan penyusunan UU KUHP baru (2023) bertujuan mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukunr tertuiis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta nilai nasional dan nilai universal antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.

Merujuk bagian menimbang tersebut jelas diutamakan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia bukan semata-mata kewajiban masyarakat mematuhi hukum. Akan tetapi juga kewajiban negara memberikan pelindungan hukum terhadap warganya.

Berdasarkan pendekatan teleologis tersebut maka pembaruan KUHP yang telah dilakukan bertujuan baik dan mulia khususnya bagi negara Indonesia yang demokratis dan mengandung filosofi Pancasila.

Undang-undang Pidana memuat ketentuan yang bersifat prospektif (das sollen) yang masih memerlukan wujud nyata di dalam pergaulan hidup manusia sehari-hari yang dalam kenyataan kehidupan masyarakat sering “jauh panggang dari api”, menimbulkan kekecewaan masyarakat. Dan bahkan ketidakadilan dan pada titik nadir membangkitkan pesimisme dan skeptisisme di tengah masyarakat akan tercapainya Indonesia emas tahun 2045 yang akan datang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Berita Terkini
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved