Pembaruan Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:15 WIB
loading...
A A A
Di mana pelaku selama hidupnya penuh aib dan tidak ada pengakuan berdosa serta tidak ada pemaafan, baik dari korban maupun masyarakat sekitarnya. Keadaan dan masalah sosial akibat filosofi pemidanaan retributive kini telah ditiadakan dengan filosofi keadilan restoratif yang menjadi ciri pembaruan UU Hukum Pidana No 1 Tahun 2023.

Filosofi keadilan restoratif ditemukan dalam ketentuan tentang tujuan pemidanaan dan jenis-jenis Pidana. Bahwa tujuan pemidanaan adalah tidak merendahkan harkat dan martabat tersangka/terdakwa. Jenis pidana yang mencerminkan keadilan restoratif adalah pidana pemaafan dan pidana kerja sosial.

Filosofi keadilan restoratif dalam KUHP 2023 harus diwujudkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) yang merupakan UU pelaksanaan dari UU KUHP. Sehingga tidak boleh sekali-kali ditafsirkan/dipahami bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan ketentuan KUHP.

Kesempurnaan suatu UU sangat tergantung dari pelaksananya, Penyidiik, Penuntut dan Hakim; kepada ketiga aparatur penegak hukum inilah masyarakat menggantungkan kepercayaan penuh dan bertanggung jawab atas wajah KUHP di kemudian hari.

Baik buruknya sistem peradilan pidana itupun tergantung dari sistem dan manajemen birokrasi pemerintahan; sistem otoritarian sudah tentu akan melahirkan sistem peradilan yang mengutamakan kekuasaan negara/eksekutif daripada kepentingan keadilan demi masyarakat.

Sedangkan sistem kekuasaan yang demokratis dan egaliter akan mengutamakan hak dan kepentingan rakyat pada umumnyaadaripada pemegang kekuasaan birokrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Rekomendasi
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh di Pangkalan California, 8 Orang Tewas
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Berita Terkini
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved