Pembaruan Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023
Minggu, 28 Desember 2025 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Di mana pelaku selama hidupnya penuh aib dan tidak ada pengakuan berdosa serta tidak ada pemaafan, baik dari korban maupun masyarakat sekitarnya. Keadaan dan masalah sosial akibat filosofi pemidanaan retributive kini telah ditiadakan dengan filosofi keadilan restoratif yang menjadi ciri pembaruan UU Hukum Pidana No 1 Tahun 2023.
Filosofi keadilan restoratif ditemukan dalam ketentuan tentang tujuan pemidanaan dan jenis-jenis Pidana. Bahwa tujuan pemidanaan adalah tidak merendahkan harkat dan martabat tersangka/terdakwa. Jenis pidana yang mencerminkan keadilan restoratif adalah pidana pemaafan dan pidana kerja sosial.
Filosofi keadilan restoratif dalam KUHP 2023 harus diwujudkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) yang merupakan UU pelaksanaan dari UU KUHP. Sehingga tidak boleh sekali-kali ditafsirkan/dipahami bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan ketentuan KUHP.
Kesempurnaan suatu UU sangat tergantung dari pelaksananya, Penyidiik, Penuntut dan Hakim; kepada ketiga aparatur penegak hukum inilah masyarakat menggantungkan kepercayaan penuh dan bertanggung jawab atas wajah KUHP di kemudian hari.
Baik buruknya sistem peradilan pidana itupun tergantung dari sistem dan manajemen birokrasi pemerintahan; sistem otoritarian sudah tentu akan melahirkan sistem peradilan yang mengutamakan kekuasaan negara/eksekutif daripada kepentingan keadilan demi masyarakat.
Sedangkan sistem kekuasaan yang demokratis dan egaliter akan mengutamakan hak dan kepentingan rakyat pada umumnyaadaripada pemegang kekuasaan birokrasi.
Filosofi keadilan restoratif ditemukan dalam ketentuan tentang tujuan pemidanaan dan jenis-jenis Pidana. Bahwa tujuan pemidanaan adalah tidak merendahkan harkat dan martabat tersangka/terdakwa. Jenis pidana yang mencerminkan keadilan restoratif adalah pidana pemaafan dan pidana kerja sosial.
Filosofi keadilan restoratif dalam KUHP 2023 harus diwujudkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) yang merupakan UU pelaksanaan dari UU KUHP. Sehingga tidak boleh sekali-kali ditafsirkan/dipahami bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan ketentuan KUHP.
Kesempurnaan suatu UU sangat tergantung dari pelaksananya, Penyidiik, Penuntut dan Hakim; kepada ketiga aparatur penegak hukum inilah masyarakat menggantungkan kepercayaan penuh dan bertanggung jawab atas wajah KUHP di kemudian hari.
Baik buruknya sistem peradilan pidana itupun tergantung dari sistem dan manajemen birokrasi pemerintahan; sistem otoritarian sudah tentu akan melahirkan sistem peradilan yang mengutamakan kekuasaan negara/eksekutif daripada kepentingan keadilan demi masyarakat.
Sedangkan sistem kekuasaan yang demokratis dan egaliter akan mengutamakan hak dan kepentingan rakyat pada umumnyaadaripada pemegang kekuasaan birokrasi.
Lihat Juga :