Pembaruan Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:15 WIB
loading...
A A A
Di mana pelaku selama hidupnya penuh aib dan tidak ada pengakuan berdosa serta tidak ada pemaafan, baik dari korban maupun masyarakat sekitarnya. Keadaan dan masalah sosial akibat filosofi pemidanaan retributive kini telah ditiadakan dengan filosofi keadilan restoratif yang menjadi ciri pembaruan UU Hukum Pidana No 1 Tahun 2023.

Filosofi keadilan restoratif ditemukan dalam ketentuan tentang tujuan pemidanaan dan jenis-jenis Pidana. Bahwa tujuan pemidanaan adalah tidak merendahkan harkat dan martabat tersangka/terdakwa. Jenis pidana yang mencerminkan keadilan restoratif adalah pidana pemaafan dan pidana kerja sosial.

Filosofi keadilan restoratif dalam KUHP 2023 harus diwujudkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) yang merupakan UU pelaksanaan dari UU KUHP. Sehingga tidak boleh sekali-kali ditafsirkan/dipahami bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan ketentuan KUHP.

Kesempurnaan suatu UU sangat tergantung dari pelaksananya, Penyidiik, Penuntut dan Hakim; kepada ketiga aparatur penegak hukum inilah masyarakat menggantungkan kepercayaan penuh dan bertanggung jawab atas wajah KUHP di kemudian hari.

Baik buruknya sistem peradilan pidana itupun tergantung dari sistem dan manajemen birokrasi pemerintahan; sistem otoritarian sudah tentu akan melahirkan sistem peradilan yang mengutamakan kekuasaan negara/eksekutif daripada kepentingan keadilan demi masyarakat.

Sedangkan sistem kekuasaan yang demokratis dan egaliter akan mengutamakan hak dan kepentingan rakyat pada umumnyaadaripada pemegang kekuasaan birokrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Rekomendasi
Kronologi Bentrokan...
Kronologi Bentrokan Berdarah Sekelompok Pemuda dengan Warga yang Tewaskan 1 Orang di Menteng
Festival Kali Pasir...
Festival Kali Pasir 2026 Sukses Sedot Animo Ribuan Pengunjung
Kisah Dakwah Nabi Muhammad...
Kisah Dakwah Nabi Muhammad di Gua Tsur, Pelajaran Besar dari Hijrah ke Madinah
Berita Terkini
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved