Pembaruan Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023
Minggu, 28 Desember 2025 - 19:15 WIB
loading...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
PEMBARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan UU Nomor 1 tahun 2023 memberikan arah perkembangan bangsa Indonesia pascapenjajahan kolonial Belanda. Saat itu diberlakukan KUHP tahun 1946 yang diberlakukan di seluruh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958.
Pembaruan KUHP tahun 2023 momentum gerakan kebangkitan hukum pidana nasional yang diinisiasi oleh akademisi hukum terkenal bangsa Indonesia antara lain almarhum Prof Soedarto, Prof JE Sahetapy, dan Prof Muladi. Katokohan ketiga guru besar terkemuka Indonesia tersebut patut dijadikan teladan bagi generasi muda hukum pidana di masa kini dan mendatang.
Hal itu disebabkan kegigihan, keberanian serta ketulusan mereka tanpa pamrih dalam memikirkan nasib dan masa depan generasi bangsa ini. Sehingga tidak terjebak pada orientasi dan obsesi pada filosofi pemidanaan yang bersifat retributive dan telah terbukti tidak memberikan dampak positif bagi pemikiran hukum bangsa ini.
Alih-alih memberikan kemanfaatan sosial terbesar terbukti telah menanamkan jiwa pembalasan dendam antara sesama anak bangsa sendiri, dan tertutup celah penyelesaian secara kekeluargaan yang bersifat memulihkan hubungan baik antar pelaku dan korban serta masyarakat.
Keadaan dan masalah dampak filosofi hukum sedemikian telah merusak jiwa kekeluargaan bangsa Indonesia selama lebih dari satu dekade. Pemusuhan yang tidak berakhir, perasaan dendam antara pelaku/keluarga dan korban/keluarga. Ditambah pemahaman kuat di masyarakat bahwa menegakkan hukum adalah membalas dendam pribadi/sosial terhadap pelaku.
Di mana pelaku selama hidupnya penuh aib dan tidak ada pengakuan berdosa serta tidak ada pemaafan, baik dari korban maupun masyarakat sekitarnya. Keadaan dan masalah sosial akibat filosofi pemidanaan retributive kini telah ditiadakan dengan filosofi keadilan restoratif yang menjadi ciri pembaruan UU Hukum Pidana No 1 Tahun 2023.
Filosofi keadilan restoratif ditemukan dalam ketentuan tentang tujuan pemidanaan dan jenis-jenis Pidana. Bahwa tujuan pemidanaan adalah tidak merendahkan harkat dan martabat tersangka/terdakwa. Jenis pidana yang mencerminkan keadilan restoratif adalah pidana pemaafan dan pidana kerja sosial.
Filosofi keadilan restoratif dalam KUHP 2023 harus diwujudkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) yang merupakan UU pelaksanaan dari UU KUHP. Sehingga tidak boleh sekali-kali ditafsirkan/dipahami bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan ketentuan KUHP.
Kesempurnaan suatu UU sangat tergantung dari pelaksananya, Penyidiik, Penuntut dan Hakim; kepada ketiga aparatur penegak hukum inilah masyarakat menggantungkan kepercayaan penuh dan bertanggung jawab atas wajah KUHP di kemudian hari.
Baik buruknya sistem peradilan pidana itupun tergantung dari sistem dan manajemen birokrasi pemerintahan; sistem otoritarian sudah tentu akan melahirkan sistem peradilan yang mengutamakan kekuasaan negara/eksekutif daripada kepentingan keadilan demi masyarakat.
Sedangkan sistem kekuasaan yang demokratis dan egaliter akan mengutamakan hak dan kepentingan rakyat pada umumnyaadaripada pemegang kekuasaan birokrasi.
Di dalam penjelasan umum dan bagian menimbang UU Nomor 1 tahun 2023 tentang UU KUHP telah dinyatakan tegas bahwa perubahan penyusunan UU KUHP baru (2023) bertujuan mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukunr tertuiis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta nilai nasional dan nilai universal antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Merujuk bagian menimbang tersebut jelas diutamakan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia bukan semata-mata kewajiban masyarakat mematuhi hukum. Akan tetapi juga kewajiban negara memberikan pelindungan hukum terhadap warganya.
Berdasarkan pendekatan teleologis tersebut maka pembaruan KUHP yang telah dilakukan bertujuan baik dan mulia khususnya bagi negara Indonesia yang demokratis dan mengandung filosofi Pancasila.
Undang-undang Pidana memuat ketentuan yang bersifat prospektif (das sollen) yang masih memerlukan wujud nyata di dalam pergaulan hidup manusia sehari-hari yang dalam kenyataan kehidupan masyarakat sering “jauh panggang dari api”, menimbulkan kekecewaan masyarakat. Dan bahkan ketidakadilan dan pada titik nadir membangkitkan pesimisme dan skeptisisme di tengah masyarakat akan tercapainya Indonesia emas tahun 2045 yang akan datang.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
PEMBARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan UU Nomor 1 tahun 2023 memberikan arah perkembangan bangsa Indonesia pascapenjajahan kolonial Belanda. Saat itu diberlakukan KUHP tahun 1946 yang diberlakukan di seluruh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958.
Pembaruan KUHP tahun 2023 momentum gerakan kebangkitan hukum pidana nasional yang diinisiasi oleh akademisi hukum terkenal bangsa Indonesia antara lain almarhum Prof Soedarto, Prof JE Sahetapy, dan Prof Muladi. Katokohan ketiga guru besar terkemuka Indonesia tersebut patut dijadikan teladan bagi generasi muda hukum pidana di masa kini dan mendatang.
Hal itu disebabkan kegigihan, keberanian serta ketulusan mereka tanpa pamrih dalam memikirkan nasib dan masa depan generasi bangsa ini. Sehingga tidak terjebak pada orientasi dan obsesi pada filosofi pemidanaan yang bersifat retributive dan telah terbukti tidak memberikan dampak positif bagi pemikiran hukum bangsa ini.
Alih-alih memberikan kemanfaatan sosial terbesar terbukti telah menanamkan jiwa pembalasan dendam antara sesama anak bangsa sendiri, dan tertutup celah penyelesaian secara kekeluargaan yang bersifat memulihkan hubungan baik antar pelaku dan korban serta masyarakat.
Keadaan dan masalah dampak filosofi hukum sedemikian telah merusak jiwa kekeluargaan bangsa Indonesia selama lebih dari satu dekade. Pemusuhan yang tidak berakhir, perasaan dendam antara pelaku/keluarga dan korban/keluarga. Ditambah pemahaman kuat di masyarakat bahwa menegakkan hukum adalah membalas dendam pribadi/sosial terhadap pelaku.
Di mana pelaku selama hidupnya penuh aib dan tidak ada pengakuan berdosa serta tidak ada pemaafan, baik dari korban maupun masyarakat sekitarnya. Keadaan dan masalah sosial akibat filosofi pemidanaan retributive kini telah ditiadakan dengan filosofi keadilan restoratif yang menjadi ciri pembaruan UU Hukum Pidana No 1 Tahun 2023.
Filosofi keadilan restoratif ditemukan dalam ketentuan tentang tujuan pemidanaan dan jenis-jenis Pidana. Bahwa tujuan pemidanaan adalah tidak merendahkan harkat dan martabat tersangka/terdakwa. Jenis pidana yang mencerminkan keadilan restoratif adalah pidana pemaafan dan pidana kerja sosial.
Filosofi keadilan restoratif dalam KUHP 2023 harus diwujudkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) yang merupakan UU pelaksanaan dari UU KUHP. Sehingga tidak boleh sekali-kali ditafsirkan/dipahami bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan ketentuan KUHP.
Kesempurnaan suatu UU sangat tergantung dari pelaksananya, Penyidiik, Penuntut dan Hakim; kepada ketiga aparatur penegak hukum inilah masyarakat menggantungkan kepercayaan penuh dan bertanggung jawab atas wajah KUHP di kemudian hari.
Baik buruknya sistem peradilan pidana itupun tergantung dari sistem dan manajemen birokrasi pemerintahan; sistem otoritarian sudah tentu akan melahirkan sistem peradilan yang mengutamakan kekuasaan negara/eksekutif daripada kepentingan keadilan demi masyarakat.
Sedangkan sistem kekuasaan yang demokratis dan egaliter akan mengutamakan hak dan kepentingan rakyat pada umumnyaadaripada pemegang kekuasaan birokrasi.
Di dalam penjelasan umum dan bagian menimbang UU Nomor 1 tahun 2023 tentang UU KUHP telah dinyatakan tegas bahwa perubahan penyusunan UU KUHP baru (2023) bertujuan mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukunr tertuiis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta nilai nasional dan nilai universal antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Merujuk bagian menimbang tersebut jelas diutamakan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia bukan semata-mata kewajiban masyarakat mematuhi hukum. Akan tetapi juga kewajiban negara memberikan pelindungan hukum terhadap warganya.
Berdasarkan pendekatan teleologis tersebut maka pembaruan KUHP yang telah dilakukan bertujuan baik dan mulia khususnya bagi negara Indonesia yang demokratis dan mengandung filosofi Pancasila.
Undang-undang Pidana memuat ketentuan yang bersifat prospektif (das sollen) yang masih memerlukan wujud nyata di dalam pergaulan hidup manusia sehari-hari yang dalam kenyataan kehidupan masyarakat sering “jauh panggang dari api”, menimbulkan kekecewaan masyarakat. Dan bahkan ketidakadilan dan pada titik nadir membangkitkan pesimisme dan skeptisisme di tengah masyarakat akan tercapainya Indonesia emas tahun 2045 yang akan datang.
(shf)
Lihat Juga :