Pembaruan Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:15 WIB
loading...
Pembaruan Undang-undang...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)

PEMBARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan UU Nomor 1 tahun 2023 memberikan arah perkembangan bangsa Indonesia pascapenjajahan kolonial Belanda. Saat itu diberlakukan KUHP tahun 1946 yang diberlakukan di seluruh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958.

Pembaruan KUHP tahun 2023 momentum gerakan kebangkitan hukum pidana nasional yang diinisiasi oleh akademisi hukum terkenal bangsa Indonesia antara lain almarhum Prof Soedarto, Prof JE Sahetapy, dan Prof Muladi. Katokohan ketiga guru besar terkemuka Indonesia tersebut patut dijadikan teladan bagi generasi muda hukum pidana di masa kini dan mendatang.

Hal itu disebabkan kegigihan, keberanian serta ketulusan mereka tanpa pamrih dalam memikirkan nasib dan masa depan generasi bangsa ini. Sehingga tidak terjebak pada orientasi dan obsesi pada filosofi pemidanaan yang bersifat retributive dan telah terbukti tidak memberikan dampak positif bagi pemikiran hukum bangsa ini.

Alih-alih memberikan kemanfaatan sosial terbesar terbukti telah menanamkan jiwa pembalasan dendam antara sesama anak bangsa sendiri, dan tertutup celah penyelesaian secara kekeluargaan yang bersifat memulihkan hubungan baik antar pelaku dan korban serta masyarakat.

Keadaan dan masalah dampak filosofi hukum sedemikian telah merusak jiwa kekeluargaan bangsa Indonesia selama lebih dari satu dekade. Pemusuhan yang tidak berakhir, perasaan dendam antara pelaku/keluarga dan korban/keluarga. Ditambah pemahaman kuat di masyarakat bahwa menegakkan hukum adalah membalas dendam pribadi/sosial terhadap pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Rekomendasi
Video Viral di Lubuk...
Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP
Mencekam, 1 Orang Terkapar...
Mencekam, 1 Orang Terkapar Akibat Bentrokan Antarwarga di Jalan Tambak Menteng
30.000 Tentara Korea...
30.000 Tentara Korea Utara Akan Dikirim ke Perang Ukraina
Berita Terkini
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Diduga Langgar Etik,...
Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved