Pembaruan Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:15 WIB
loading...
Pembaruan Undang-undang...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)

PEMBARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan UU Nomor 1 tahun 2023 memberikan arah perkembangan bangsa Indonesia pascapenjajahan kolonial Belanda. Saat itu diberlakukan KUHP tahun 1946 yang diberlakukan di seluruh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958.

Pembaruan KUHP tahun 2023 momentum gerakan kebangkitan hukum pidana nasional yang diinisiasi oleh akademisi hukum terkenal bangsa Indonesia antara lain almarhum Prof Soedarto, Prof JE Sahetapy, dan Prof Muladi. Katokohan ketiga guru besar terkemuka Indonesia tersebut patut dijadikan teladan bagi generasi muda hukum pidana di masa kini dan mendatang.

Hal itu disebabkan kegigihan, keberanian serta ketulusan mereka tanpa pamrih dalam memikirkan nasib dan masa depan generasi bangsa ini. Sehingga tidak terjebak pada orientasi dan obsesi pada filosofi pemidanaan yang bersifat retributive dan telah terbukti tidak memberikan dampak positif bagi pemikiran hukum bangsa ini.

Alih-alih memberikan kemanfaatan sosial terbesar terbukti telah menanamkan jiwa pembalasan dendam antara sesama anak bangsa sendiri, dan tertutup celah penyelesaian secara kekeluargaan yang bersifat memulihkan hubungan baik antar pelaku dan korban serta masyarakat.

Keadaan dan masalah dampak filosofi hukum sedemikian telah merusak jiwa kekeluargaan bangsa Indonesia selama lebih dari satu dekade. Pemusuhan yang tidak berakhir, perasaan dendam antara pelaku/keluarga dan korban/keluarga. Ditambah pemahaman kuat di masyarakat bahwa menegakkan hukum adalah membalas dendam pribadi/sosial terhadap pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Rekomendasi
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved