Mengurai Dampak Sosial dan Lingkungan PSN Batang
Selasa, 23 Desember 2025 - 18:53 WIB
loading...
A
A
A
Sepanjang 2024, tidak tercatat insiden tumpahan limbah cair maupun limbah B3. Sebagian air hasil olahan IPAL bahkan dimanfaatkan kembali untuk irigasi lanskap dan cadangan air bersih. Fakta ini menunjukkan bahwa industrialisasi di Batang berjalan bukan tanpa kontrol lingkungan, mereka juga mengutamakan pengelolaan lingkungan.
Tata Kelola Menjadi Kunci
Mol & Spaargaren (2000) dalam Ecological modernisation theory in debate: A review, menekankan bahwa modernisasi industri harus berjalan seiring dengan modernisasi kelembagaan. Namun di KEK Industropolis Batang, percepatan industrialisasi berlangsung lebih cepat dibanding peningkatan kapasitas pemerintah daerah.
Menelisik ke belakang, sebelum KEK Industropolis Batang, Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) telah beroperasi sejak 2020, tetapi program pelatihan tenaga kerja baru berjalan intensif dalam satu hingga dua tahun terakhir.
Keterlambatan ini memunculkan beberapa persoalan, seperti ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja lokal dengan kebutuhan industri (mismatch). Kemudian tidak tercapainya target penyerapan 70% tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Batang No 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, serta ketimpangan spasial penyerapan tenaga kerja antara desa yang dekat dan jauh dari kawasan.
Dalam situasi ini, pemerintah daerah belum sepenuhnya siap mengantisipasi perubahan struktur ketenagakerjaan akibat industrialisasi yang cepat. Karena itu, dukungan terhadap KEK Industropolis Batang harus kritis dan bersyarat. Artinya, percepatan investasi perlu diiringi percepatan pelatihan tenaga kerja lokal berbasis kebutuhan industri, pemerataan manfaat antar desa, pemantauan lingkungan preventif dan transparan, serta pembagian kewenangan antara pusat dengan daerah yang lebih seimbang.
Mendukung PSN berarti menuntut negara hadir lebih kuat dalam mengelola risikonya, agar industrialisasi menjadi jalan menuju kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan. Bukan sekadar pertumbuhan jangka pendek.
Tata Kelola Menjadi Kunci
Mol & Spaargaren (2000) dalam Ecological modernisation theory in debate: A review, menekankan bahwa modernisasi industri harus berjalan seiring dengan modernisasi kelembagaan. Namun di KEK Industropolis Batang, percepatan industrialisasi berlangsung lebih cepat dibanding peningkatan kapasitas pemerintah daerah.
Menelisik ke belakang, sebelum KEK Industropolis Batang, Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) telah beroperasi sejak 2020, tetapi program pelatihan tenaga kerja baru berjalan intensif dalam satu hingga dua tahun terakhir.
Keterlambatan ini memunculkan beberapa persoalan, seperti ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja lokal dengan kebutuhan industri (mismatch). Kemudian tidak tercapainya target penyerapan 70% tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Batang No 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, serta ketimpangan spasial penyerapan tenaga kerja antara desa yang dekat dan jauh dari kawasan.
Dalam situasi ini, pemerintah daerah belum sepenuhnya siap mengantisipasi perubahan struktur ketenagakerjaan akibat industrialisasi yang cepat. Karena itu, dukungan terhadap KEK Industropolis Batang harus kritis dan bersyarat. Artinya, percepatan investasi perlu diiringi percepatan pelatihan tenaga kerja lokal berbasis kebutuhan industri, pemerataan manfaat antar desa, pemantauan lingkungan preventif dan transparan, serta pembagian kewenangan antara pusat dengan daerah yang lebih seimbang.
Mendukung PSN berarti menuntut negara hadir lebih kuat dalam mengelola risikonya, agar industrialisasi menjadi jalan menuju kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan. Bukan sekadar pertumbuhan jangka pendek.
(poe)