Rekonseptualisasi Pendekatan Bela Negara
Jum'at, 19 Desember 2025 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, ancaman juga menyasar pada sendi-sendi utama bela negara yaitu melemahnya literasi kebangsaan dan degradasi nilai-nilai kebangsaan. Kesadaran bela negara direkatkan dengan adanya nilai-nilai kebangsaan yang dipegang teguh oleh warga negara. Namun tantangan interaksi pada aspek ideologi dan budaya global dapat melunturkan nilai-nilai kebangsaan.
Interaksi global tersebut, bukan untuk ditutup atau dihindari, akan tetapi menjadi tantangan untuk mempertebal semangat kebangsaan guna menumbuhkan kesadaran bela negara pada diri individu warga negara.
Bela negara harus berjalan seiring dengan dinamika pergeseran ancaman eksistensi bangsa yang tidak lagi didominasi pada ancaman fisik namun juga pada ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Bela negara tidak lagi semata-mata identik dengan pendekatan militerisme atau fisik, namun mencakup keseluruhan aspek-aspek kehidupan sosial kemasyarakatan. Pergeseran ini menuntut pergeseran pendekatan bela negara dengan menitikberatkan pada kontribusi lapisan warga negara sesuai dengan peran dan profesinya.
Perluasan cakupan bela negara ini menuntut pemahaman atas bela negara yang juga harus semakin luas. Kelemahan pemahaman bela negara saat ini berada pada lingkup yang sempit dan formalistik. Peningkatan pemahaman atas bela negara perlu disesuaikan dengan perkembangan karakter generasi saat ini.
Interaksi secara global yang menumbuhkan daya kritis warga negara memiliki konsekuensi bahwa sendi-sendi utama bela negara seperti literasi ideologi berupa nilai-nilai Pancasila dan literasi kebangsaan dihadapkan pada ideologi dan tren global. Kondisi tersebut menunjukkan adanya tantangan pada pendekatan bela negara untuk menekankan pada pandekatan yang lebih dialogis, kontekstual, dan relevan dengan realitas generasi muda, bukan sekadar indoktrinatif.
Kerangka pengaturan tentang bela negara di Indonesia telah memberikan fondasi hukum yang kuat tentang bela negara. Bela negara memiliki dasar konstitusional yang jelas dalam UUD 1945 serta didukung oleh undang-undang dan kebijakan pemerintah. Fondasi hukum tersebut memberikan legitimasi kuat bagi negara untuk mengintegrasikan bela negara ke dalam pendidikan, birokrasi, dan kebijakan publik.
Perubahan kondisi masyarakat dan pergeseran ancaman atas eksistensi negara menuntut pemahaman kritis bahwa membela negara bukan hanya soal simbol dan retorika, tetapi praktik nyata dalam berpikir, bersikap, dan bertindak secara bertanggung jawab di tengah kompleksitas zaman.
Interaksi global tersebut, bukan untuk ditutup atau dihindari, akan tetapi menjadi tantangan untuk mempertebal semangat kebangsaan guna menumbuhkan kesadaran bela negara pada diri individu warga negara.
Pergeseran Ancaman Menuntut Pergeseran Pendekatan
Bela negara harus berjalan seiring dengan dinamika pergeseran ancaman eksistensi bangsa yang tidak lagi didominasi pada ancaman fisik namun juga pada ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Bela negara tidak lagi semata-mata identik dengan pendekatan militerisme atau fisik, namun mencakup keseluruhan aspek-aspek kehidupan sosial kemasyarakatan. Pergeseran ini menuntut pergeseran pendekatan bela negara dengan menitikberatkan pada kontribusi lapisan warga negara sesuai dengan peran dan profesinya.
Perluasan cakupan bela negara ini menuntut pemahaman atas bela negara yang juga harus semakin luas. Kelemahan pemahaman bela negara saat ini berada pada lingkup yang sempit dan formalistik. Peningkatan pemahaman atas bela negara perlu disesuaikan dengan perkembangan karakter generasi saat ini.
Interaksi secara global yang menumbuhkan daya kritis warga negara memiliki konsekuensi bahwa sendi-sendi utama bela negara seperti literasi ideologi berupa nilai-nilai Pancasila dan literasi kebangsaan dihadapkan pada ideologi dan tren global. Kondisi tersebut menunjukkan adanya tantangan pada pendekatan bela negara untuk menekankan pada pandekatan yang lebih dialogis, kontekstual, dan relevan dengan realitas generasi muda, bukan sekadar indoktrinatif.
Kerangka pengaturan tentang bela negara di Indonesia telah memberikan fondasi hukum yang kuat tentang bela negara. Bela negara memiliki dasar konstitusional yang jelas dalam UUD 1945 serta didukung oleh undang-undang dan kebijakan pemerintah. Fondasi hukum tersebut memberikan legitimasi kuat bagi negara untuk mengintegrasikan bela negara ke dalam pendidikan, birokrasi, dan kebijakan publik.
Strategi Penguatan Bela Negara Nonmiliter
Perubahan kondisi masyarakat dan pergeseran ancaman atas eksistensi negara menuntut pemahaman kritis bahwa membela negara bukan hanya soal simbol dan retorika, tetapi praktik nyata dalam berpikir, bersikap, dan bertindak secara bertanggung jawab di tengah kompleksitas zaman.
Lihat Juga :