Koalisi Save MK Menduga Ada Upaya Tukar Guling Perkara dalam Revisi UU MK
Senin, 04 Mei 2020 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Kurnia menuturkan hakim yang masa jabatan berakhir dan usianya telah 60 tahun bisa melanjutkan jabatannya sampai usia 70 tahun. Sementara itu, yang pensiun tapi usianya belum genap 60 tahun harus berhenti dulu.
Setelah usianya 60 tahun baru ikut seleksi lagi. Pada UU lama, masa jabatan hakim MK itu 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Perubahan ini disinyalir menjadi cara untuk “menukar guling” supaya MK dapat menolak sejumlah pengujian konstitusionalitas yang krusial, seperti revisi UU KPK dan Perppu Penanganan COVID-19,” pungkasnya.
Setelah usianya 60 tahun baru ikut seleksi lagi. Pada UU lama, masa jabatan hakim MK itu 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Perubahan ini disinyalir menjadi cara untuk “menukar guling” supaya MK dapat menolak sejumlah pengujian konstitusionalitas yang krusial, seperti revisi UU KPK dan Perppu Penanganan COVID-19,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :