Koalisi Save MK Menduga Ada Upaya Tukar Guling Perkara dalam Revisi UU MK

Senin, 04 Mei 2020 - 14:33 WIB
loading...
Koalisi Save MK Menduga...
Koalisi Save MK menolak revisi UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. Rencana perubahan ketiga yang diinisiasi DPR itu bisa menambah masa jabatan hakim yang sudah berkarir di MK. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Koalisi Save Mahkamah Konstitusi (MK) menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. Rencana perubahan ketiga yang diinisiasi DPR itu bisa menambah masa jabatan hakim yang sudah berkarir di MK.

Juru Bicara Koalisi, Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pembahasan revisi UU MK itu. Apalagi UU MK tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. “Sehingga tidak bisa dibahas,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Berdasarkan draf RUU yang beredar, Kurnia mengungkapkan ada 14 poin perubahan. Dari semua itu, koalisi menemukan tiga perubahan yang dianggap bermasalah.

Pertama, kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK. Awalnya 2,5 tahun kini akan menjadi 5 tahun. Hal itu tertera dalam Pasal 4 ayat (3) RUU MK.

Kedua, menaikkan syarat usia minimal hakim konstitusi dari 47 tahun ke 60 tahun. Kurnia mengatakan itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) di RUU a quo. Ketiga, usia pensiun hakim menjadi 70 tahun.

Kurnia menuturkan hakim yang masa jabatan berakhir dan usianya telah 60 tahun bisa melanjutkan jabatannya sampai usia 70 tahun. Sementara itu, yang pensiun tapi usianya belum genap 60 tahun harus berhenti dulu.

Setelah usianya 60 tahun baru ikut seleksi lagi. Pada UU lama, masa jabatan hakim MK itu 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Perubahan ini disinyalir menjadi cara untuk “menukar guling” supaya MK dapat menolak sejumlah pengujian konstitusionalitas yang krusial, seperti revisi UU KPK dan Perppu Penanganan COVID-19,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Apa yang Terjadi Sehari...
Apa yang Terjadi Sehari Sebelum Kick-Off Piala Dunia 2026?
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Berita Terkini
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved