Koalisi Save MK Menduga Ada Upaya Tukar Guling Perkara dalam Revisi UU MK

Senin, 04 Mei 2020 - 14:33 WIB
loading...
Koalisi Save MK Menduga...
Koalisi Save MK menolak revisi UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. Rencana perubahan ketiga yang diinisiasi DPR itu bisa menambah masa jabatan hakim yang sudah berkarir di MK. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Koalisi Save Mahkamah Konstitusi (MK) menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. Rencana perubahan ketiga yang diinisiasi DPR itu bisa menambah masa jabatan hakim yang sudah berkarir di MK.

Juru Bicara Koalisi, Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pembahasan revisi UU MK itu. Apalagi UU MK tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. “Sehingga tidak bisa dibahas,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Berdasarkan draf RUU yang beredar, Kurnia mengungkapkan ada 14 poin perubahan. Dari semua itu, koalisi menemukan tiga perubahan yang dianggap bermasalah.

Pertama, kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK. Awalnya 2,5 tahun kini akan menjadi 5 tahun. Hal itu tertera dalam Pasal 4 ayat (3) RUU MK.

Kedua, menaikkan syarat usia minimal hakim konstitusi dari 47 tahun ke 60 tahun. Kurnia mengatakan itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) di RUU a quo. Ketiga, usia pensiun hakim menjadi 70 tahun.

Kurnia menuturkan hakim yang masa jabatan berakhir dan usianya telah 60 tahun bisa melanjutkan jabatannya sampai usia 70 tahun. Sementara itu, yang pensiun tapi usianya belum genap 60 tahun harus berhenti dulu.

Setelah usianya 60 tahun baru ikut seleksi lagi. Pada UU lama, masa jabatan hakim MK itu 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Perubahan ini disinyalir menjadi cara untuk “menukar guling” supaya MK dapat menolak sejumlah pengujian konstitusionalitas yang krusial, seperti revisi UU KPK dan Perppu Penanganan COVID-19,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)