10 Program Quick Wins Korlantas, Ditregident Perkuat Inovasi Layanan SIGNAL
Selasa, 02 Desember 2025 - 21:58 WIB
loading...
Keberhasilan pengembangan layanan SIGNAL merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Korlantas menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ditregident Korlantas Polri terus memperluas dan meningkatkan kualitas layanan digital. Hal ini dalam rangka mengimplementasikan 10 Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri. Selain mengoptimalkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SINAR dengan jangkauan layanan pada 153 Satpas di seluruh Indonesia, Ditregident juga memperkuat inovasi pada sektor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, keberhasilan pengembangan layanan SIGNAL merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Korlantas menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari tatap muka yang berpotensi menimbulkan praktik percaloan. “SIGNAL telah terbukti mempermudah masyarakat dalam melakukan pengesahan kendaraan bermotor secara digital. Selama ini masyarakat mengapresiasi karena prosesnya mudah diakses, simple, dan tidak berbelit,” katanya, Selasa (2/12/2025). Baca juga: Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan
Sejak mulai dioperasionalkan, aplikasi SIGNAL mendapatkan respons positif dari berbagai daerah. Masyarakat menilai platform ini telah menghadirkan, antara lain, kemudahan akses di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Proses pengesahan kendaraan yang cepat, hanya melalui ponsel pintar. Alur layanan yang sederhana dan jelas, meminimalisasi antrean serta interaksi fisik. Keamanan data dan kepastian pembayaran yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan lembaga terkait.
Tidak sedikit pengguna yang menyampaikan testimoni bahwa SIGNAL menghemat waktu dan biaya serta menghilangkan praktik perantara karena seluruh proses dilakukan secara mandiri.
Pengembangan jangkauan provinsi untuk layanan SIGNAL kini telah mencakup 29 provinsi. Meliputi Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Aceh.
Kemudian Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, serta sejumlah daerah lainnya yang secara bertahap terus terintegrasi. Baca juga: Mulai 1 Desember 2025, 153 Satpas Resmi Layani SINAR di 35 Polda
Dengan jangkauan ini, masyarakat dari berbagai wilayah kini dapat merasakan manfaat layanan digital kepolisian tanpa hambatan jarak maupun waktu. Ditregident Korlantas Polri akan terus melakukan pembaruan sistem, peningkatan kapasitas layanan, serta perluasan integrasi di seluruh provinsi.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Transformasi digital ini kami lakukan agar pelayanan Korlantas semakin cepat, bersih, dan terpercaya,” tandasnya.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, keberhasilan pengembangan layanan SIGNAL merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Korlantas menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari tatap muka yang berpotensi menimbulkan praktik percaloan. “SIGNAL telah terbukti mempermudah masyarakat dalam melakukan pengesahan kendaraan bermotor secara digital. Selama ini masyarakat mengapresiasi karena prosesnya mudah diakses, simple, dan tidak berbelit,” katanya, Selasa (2/12/2025). Baca juga: Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan
Sejak mulai dioperasionalkan, aplikasi SIGNAL mendapatkan respons positif dari berbagai daerah. Masyarakat menilai platform ini telah menghadirkan, antara lain, kemudahan akses di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Proses pengesahan kendaraan yang cepat, hanya melalui ponsel pintar. Alur layanan yang sederhana dan jelas, meminimalisasi antrean serta interaksi fisik. Keamanan data dan kepastian pembayaran yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan lembaga terkait.
Tidak sedikit pengguna yang menyampaikan testimoni bahwa SIGNAL menghemat waktu dan biaya serta menghilangkan praktik perantara karena seluruh proses dilakukan secara mandiri.
Pengembangan jangkauan provinsi untuk layanan SIGNAL kini telah mencakup 29 provinsi. Meliputi Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Aceh.
Kemudian Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, serta sejumlah daerah lainnya yang secara bertahap terus terintegrasi. Baca juga: Mulai 1 Desember 2025, 153 Satpas Resmi Layani SINAR di 35 Polda
Dengan jangkauan ini, masyarakat dari berbagai wilayah kini dapat merasakan manfaat layanan digital kepolisian tanpa hambatan jarak maupun waktu. Ditregident Korlantas Polri akan terus melakukan pembaruan sistem, peningkatan kapasitas layanan, serta perluasan integrasi di seluruh provinsi.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Transformasi digital ini kami lakukan agar pelayanan Korlantas semakin cepat, bersih, dan terpercaya,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :