Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Rabu, 10 Juni 2026 - 16:08 WIB
loading...
Advokat dan akademisi Rangga Afianto berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Kepolisian dari STIK Lemdiklat Polri. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Menguatnya tuntutan publik terhadap reformasi Polri lahir dari sebuah gagasan akademik yang menawarkan penguatan sistem pengawasan eksternal kepolisian sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan. Gagasan tersebut disampaikan advokat dan akademisi Rangga Afianto yang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Kepolisian dari STIK Lemdiklat Polri.
Dia mendapat predikat Cum Laude melalui disertasinya berjudul “Police Oversight & Accountability: Studi Tentang Independensi dan Eksistensi Kelembagaan Kompolnas.
“Reformasi kepolisian yang berkelanjutan tidak cukup hanya dilakukan melalui penguatan organisasi dan profesionalisme internal Polri, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan instrumen pengawasan eksternal yang independen, efektif, dan memiliki daya paksa,” ujar Rangga, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri
Dalam penelitiannya, Rangga menempatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi modern untuk memastikan akuntabilitas kepolisian. Penguatan Kompolnas perlu dilakukan tidak hanya pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada perluasan kewenangan agar lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif terhadap Polri.
Disertasi tersebut menawarkan tiga konsep utama sebagai model penguatan kewenangan Kompolnas yakni pengawasan (oversight), investigasi (investigation), dan penindakan (enforcement).
Dia mendapat predikat Cum Laude melalui disertasinya berjudul “Police Oversight & Accountability: Studi Tentang Independensi dan Eksistensi Kelembagaan Kompolnas.
“Reformasi kepolisian yang berkelanjutan tidak cukup hanya dilakukan melalui penguatan organisasi dan profesionalisme internal Polri, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan instrumen pengawasan eksternal yang independen, efektif, dan memiliki daya paksa,” ujar Rangga, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri
Dalam penelitiannya, Rangga menempatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi modern untuk memastikan akuntabilitas kepolisian. Penguatan Kompolnas perlu dilakukan tidak hanya pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada perluasan kewenangan agar lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif terhadap Polri.
Disertasi tersebut menawarkan tiga konsep utama sebagai model penguatan kewenangan Kompolnas yakni pengawasan (oversight), investigasi (investigation), dan penindakan (enforcement).
Lihat Juga :