Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Rabu, 10 Juni 2026 - 15:23 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perjalanan revisi Undang-Undang (UU) Polri. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perjalanan revisi Undang-Undang (UU) Polri turut dipengaruhi berbagai dinamika yang terjadi di Tanah Air. Termasuk gelombang demonstrasi yang sempat mencuat pada Agustus-September 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Sigit saat memberikan keynote speech dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas Tahun 2026 di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).
Menurut Sigit, pembahasan UU Polri sempat mengalami penundaan lantaran pemerintah dan DPR saat itu memprioritaskan penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Alhamdulillah, pasca-KUHAP selesai, Undang-Undang Polri pun mulai berjalan," kata Sigit.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Namun dalam perjalanannya, kata dia, sejumlah peristiwa di masyarakat turut memengaruhi proses pembentukan beleid tersebut. Sigit menjelaskan, salah satu dinamika yang muncul saat itu adalah aksi demonstrasi yang dikenal dengan sebutan Agustus Kelam dan September Hitam.
Menurut Sigit, isu tersebut berkembang dari kritik terhadap sejumlah peristiwa dan kebijakan pemerintah menjadi tuntutan reformasi Polri pasca reformasi.
Diketahui, gelombang demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025 dipicu oleh penolakan terhadap kenaikan gaji atau tunjangan DPR, penolakan kebijakan ekonomi, dan kemarahan atas tindakan represif aparat, termasuk insiden tertabraknya seorang pengemudi ojol oleh mobil rantis polisi.
Hal itu disampaikan Sigit saat memberikan keynote speech dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas Tahun 2026 di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).
Menurut Sigit, pembahasan UU Polri sempat mengalami penundaan lantaran pemerintah dan DPR saat itu memprioritaskan penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Alhamdulillah, pasca-KUHAP selesai, Undang-Undang Polri pun mulai berjalan," kata Sigit.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Namun dalam perjalanannya, kata dia, sejumlah peristiwa di masyarakat turut memengaruhi proses pembentukan beleid tersebut. Sigit menjelaskan, salah satu dinamika yang muncul saat itu adalah aksi demonstrasi yang dikenal dengan sebutan Agustus Kelam dan September Hitam.
Menurut Sigit, isu tersebut berkembang dari kritik terhadap sejumlah peristiwa dan kebijakan pemerintah menjadi tuntutan reformasi Polri pasca reformasi.
Diketahui, gelombang demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025 dipicu oleh penolakan terhadap kenaikan gaji atau tunjangan DPR, penolakan kebijakan ekonomi, dan kemarahan atas tindakan represif aparat, termasuk insiden tertabraknya seorang pengemudi ojol oleh mobil rantis polisi.
Lihat Juga :