Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan

Selasa, 07 Januari 2025 - 07:19 WIB
loading...
Per Januari 2025, SIM...
SIM seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (14/9/2024) lalu. Mulai awal 2025 diberlakukan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (14/9/2024) lalu. Mulai awal 2025 diberlakukan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas.

Pemilik SIM ketika telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.



"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit poin system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip Selasa (7/1/2025).



Aan menjelaskan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang nantinya bakal dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima untuk pelanggaran berat.

"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," katanya.

"Kalau dalam setahun poit itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," urainya.



Sebelumnya, Aan juga mengatakan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, dan memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)