Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43 WIB
loading...
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Saputra Hasibuan telah mengakomodasi kepentingan masyarakat dan kebutuhan institusi kepolisian. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan DPR telah mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjawab kebutuhan institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan dan tugas kepolisian yang semakin berat dimasa mendatang. Berbagai substansi penting dalam regulasi tersebut menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan kepentingan anggota Polri dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami melihat RUU Polri yang telah disahkan DPR pada prinsipnya sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat dan juga kebutuhan institusi kepolisian. Sejumlah isu strategis yang selama ini menjadi perhatian publik maupun anggota Polri telah mendapatkan pengaturan yang lebih jelas," ujar Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Saputra Hasibuan, Rabu (10/6/2026).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menjelaskan salah satu aspek penting yang diatur adalah mengenai usia pensiun anggota Polri. Untuk Bintara dan Tamtama berusia 59 tahun dan perwira 60 tahun. Khusus untuk bintang 4 bisa diperpanjang 1 tahun apabila dibutuhkan Presiden.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Menurut Dosen Pascasarjana ini, pengaturan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap meningkatnya usia harapan hidup serta kebutuhan organisasi untuk memanfaatkan pengalaman dan kompetensi anggota yang masih produktif.
Selain itu, RUU Polri juga memberikan perhatian terhadap jaminan keselamatan dan perlindungan bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas. Edi menilai penguatan aspek kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi personel sangat penting mengingat tingginya risiko yang dihadapi anggota kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lihat video: DPR Sahkan UU Polri Baru, Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil
"Kami melihat RUU Polri ini menujukkan negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan juga dan jaminan keselamatan kepada anggota Polri yang setiap hari bertugas di lapangan menghadapi berbagai ancaman dan risiko pekerjaan dalam menjalankan tugas," katanya.
"Kami melihat RUU Polri yang telah disahkan DPR pada prinsipnya sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat dan juga kebutuhan institusi kepolisian. Sejumlah isu strategis yang selama ini menjadi perhatian publik maupun anggota Polri telah mendapatkan pengaturan yang lebih jelas," ujar Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Saputra Hasibuan, Rabu (10/6/2026).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menjelaskan salah satu aspek penting yang diatur adalah mengenai usia pensiun anggota Polri. Untuk Bintara dan Tamtama berusia 59 tahun dan perwira 60 tahun. Khusus untuk bintang 4 bisa diperpanjang 1 tahun apabila dibutuhkan Presiden.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Menurut Dosen Pascasarjana ini, pengaturan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap meningkatnya usia harapan hidup serta kebutuhan organisasi untuk memanfaatkan pengalaman dan kompetensi anggota yang masih produktif.
Selain itu, RUU Polri juga memberikan perhatian terhadap jaminan keselamatan dan perlindungan bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas. Edi menilai penguatan aspek kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi personel sangat penting mengingat tingginya risiko yang dihadapi anggota kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lihat video: DPR Sahkan UU Polri Baru, Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil
"Kami melihat RUU Polri ini menujukkan negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan juga dan jaminan keselamatan kepada anggota Polri yang setiap hari bertugas di lapangan menghadapi berbagai ancaman dan risiko pekerjaan dalam menjalankan tugas," katanya.
Lihat Juga :