Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43 WIB
loading...
Pakar Hukum: UU Polri...
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Saputra Hasibuan telah mengakomodasi kepentingan masyarakat dan kebutuhan institusi kepolisian. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan DPR telah mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjawab kebutuhan institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan dan tugas kepolisian yang semakin berat dimasa mendatang. Berbagai substansi penting dalam regulasi tersebut menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan kepentingan anggota Polri dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami melihat RUU Polri yang telah disahkan DPR pada prinsipnya sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat dan juga kebutuhan institusi kepolisian. Sejumlah isu strategis yang selama ini menjadi perhatian publik maupun anggota Polri telah mendapatkan pengaturan yang lebih jelas," ujar Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Saputra Hasibuan, Rabu (10/6/2026).

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menjelaskan salah satu aspek penting yang diatur adalah mengenai usia pensiun anggota Polri. Untuk Bintara dan Tamtama berusia 59 tahun dan perwira 60 tahun. Khusus untuk bintang 4 bisa diperpanjang 1 tahun apabila dibutuhkan Presiden.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU

Menurut Dosen Pascasarjana ini, pengaturan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap meningkatnya usia harapan hidup serta kebutuhan organisasi untuk memanfaatkan pengalaman dan kompetensi anggota yang masih produktif.

Selain itu, RUU Polri juga memberikan perhatian terhadap jaminan keselamatan dan perlindungan bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas. Edi menilai penguatan aspek kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi personel sangat penting mengingat tingginya risiko yang dihadapi anggota kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lihat video: DPR Sahkan UU Polri Baru, Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil


"Kami melihat RUU Polri ini menujukkan negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan juga dan jaminan keselamatan kepada anggota Polri yang setiap hari bertugas di lapangan menghadapi berbagai ancaman dan risiko pekerjaan dalam menjalankan tugas," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 72: Ketegangan Memuncak! Sena Nekat Terjun ke Operasi Penyergapan di Tengah Demam Tinggi!
Ini Tuntutan BEM SI...
Ini Tuntutan BEM SI Kerakyatan Jakarta saat Demo di Depan Gedung DPR
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Berita Terkini
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved