Tuntaskan Kasus Munir, Muchdi PR Penuhi Panggilan Komnas HAM
Sabtu, 22 November 2025 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi untuk menjaga kepastian hukum, maka putusan pengadilan yang Inkracht telah memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berperkara dan masyarakat umum. Sehingga perselisihan dianggap selesai secara hukum dan tidak dapat diajukan lagi untuk perkara yang sama,” katanya
Daddy menambahkan perkara yang pernah dihadapi Muchdi PR pada 2008 dan telah mendapatkan putusannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008, kemudian telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, haruslah dipatuhi dan dihormati oleh semua lapisan masyarakat sebagai bentuk menjaga wibawa peradilan.
“Penghormatan kepada putusan pengadilan yang sudah Inkracht adalah bagian dari proses mewujudkan keadilan melalui mekanisme hukum yang sah,” ucapnya.
Daddy menambahkan perkara yang pernah dihadapi Muchdi PR pada 2008 dan telah mendapatkan putusannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008, kemudian telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, haruslah dipatuhi dan dihormati oleh semua lapisan masyarakat sebagai bentuk menjaga wibawa peradilan.
“Penghormatan kepada putusan pengadilan yang sudah Inkracht adalah bagian dari proses mewujudkan keadilan melalui mekanisme hukum yang sah,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :