Tuntaskan Kasus Munir, Muchdi PR Penuhi Panggilan Komnas HAM

Sabtu, 22 November 2025 - 18:15 WIB
loading...
Tuntaskan Kasus Munir,...
Muchdi PR memenuhi panggilan Komnas HAM guna menuntaskan kasus Munir. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Muchdi Purwopranjono atau Muchdi PR menyambangi Kantor Komnas HAM pada Jumat, 21 November 2025. Kedatangan Muchdi untuk memenuhi undangan Komnas HAM dalam memberikan keterangan terkait kasus kematian Munir.

Muchdi PR didampingi kuasa hukumnya terlihat masuk kedalam ruangan besama ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Setelah selama 2 jam berada dalam ruangan, Muchdi PR melalui kuasa hukumnya Daddy Hartadi mengatakan, kedatangannya ke Komnas HAM untuk mendukung penuntasan kasus Munir.

"Pak Muchdi hadir untuk memenuhi undangan Komnas HAM terkait kasus Munir. Sekaligus mendukung Komnas HAM untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Menuju Munas 2025, Partai Berkarya Dukung Arah Baru Pemerintahan Prabowo

Daddy menjelaskan Muchdi PR memberikan keterangan dengan kapasitasnya sebagai warga negara yang keterangannya dibutuhkan Komnas HAM. "Karena dibutuhkan keterangannya, maka Pak Muchdi hadir memberikan keterangan, dan itu sebagai bentuk dukungan kepada Komnas HAM untuk menuntaskan kasus tersebut,” katanya.

Daddy menyampaikan status hukum Muchdi PR terkait kasus tersebut sudah jelas dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan pengadilan, kliennya Muchdi PR divonis bebas murni karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya pada 2008. Daddy menyebut, Muchdi PR hanya didengar keterangannya dalam hal pengalamannya sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) saat itu.

Baca juga: Muchdi PR Optimistis Pemerintahan Prabowo-Gibran Dapat Atasi Persoalan Bangsa

"Pada 2008, Pak Muchdi sudah dibebaskan dari semua tuduhan atau dakwaan memerintahkan dan membantu pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir pada 2004, melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel," katanya.

"Jadi dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus Pak Muchdi bebas murni, dan telah dikuatkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 15 Juni 2009, membuat status hukum Pak Muchdi sudah final, dan sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Melekat asas Nebiis in idem dalam hukum pidana kita, yang tidak akan memungkinkan perkara tersebut diajukan kembali untuk kedua kalinya yang melibat Pa Muchdi,” sambungnya.

Daddy juga menegaskan dalam berkehidupan berbangsa, dan bernegara dalam sebuah negara hukum yang dianut Indonesia, negara dan masyarakat terikat dengan asas hukum res judicata pro veritate hebetur. Asas ini memposisikan putusan hakim yang telah inkracht haruslah dianggap benar.

"Jadi untuk menjaga kepastian hukum, maka putusan pengadilan yang Inkracht telah memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berperkara dan masyarakat umum. Sehingga perselisihan dianggap selesai secara hukum dan tidak dapat diajukan lagi untuk perkara yang sama,” katanya

Daddy menambahkan perkara yang pernah dihadapi Muchdi PR pada 2008 dan telah mendapatkan putusannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008, kemudian telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, haruslah dipatuhi dan dihormati oleh semua lapisan masyarakat sebagai bentuk menjaga wibawa peradilan.

“Penghormatan kepada putusan pengadilan yang sudah Inkracht adalah bagian dari proses mewujudkan keadilan melalui mekanisme hukum yang sah,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
TAUD Serahkan Surat...
TAUD Serahkan Surat Penolakan Kehadiran Andrie Yunus di Pengadilan Militer
Profil Letjen TNI Agus...
Profil Letjen TNI Agus Widodo, Jenderal Kopassus yang Kini Jabat Wakil Kepala BIN
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Penglihatan Menurun...
Penglihatan Menurun Akibat Disiram Air Keras, Andrie Yunus Kembali Dioperasi Kelima Kalinya
Rekomendasi
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved