Tuntaskan Kasus Munir, Muchdi PR Penuhi Panggilan Komnas HAM
Sabtu, 22 November 2025 - 18:15 WIB
loading...
Muchdi PR memenuhi panggilan Komnas HAM guna menuntaskan kasus Munir. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Muchdi Purwopranjono atau Muchdi PR menyambangi Kantor Komnas HAM pada Jumat, 21 November 2025. Kedatangan Muchdi untuk memenuhi undangan Komnas HAM dalam memberikan keterangan terkait kasus kematian Munir.
Muchdi PR didampingi kuasa hukumnya terlihat masuk kedalam ruangan besama ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Setelah selama 2 jam berada dalam ruangan, Muchdi PR melalui kuasa hukumnya Daddy Hartadi mengatakan, kedatangannya ke Komnas HAM untuk mendukung penuntasan kasus Munir.
"Pak Muchdi hadir untuk memenuhi undangan Komnas HAM terkait kasus Munir. Sekaligus mendukung Komnas HAM untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Baca juga: Menuju Munas 2025, Partai Berkarya Dukung Arah Baru Pemerintahan Prabowo
Daddy menjelaskan Muchdi PR memberikan keterangan dengan kapasitasnya sebagai warga negara yang keterangannya dibutuhkan Komnas HAM. "Karena dibutuhkan keterangannya, maka Pak Muchdi hadir memberikan keterangan, dan itu sebagai bentuk dukungan kepada Komnas HAM untuk menuntaskan kasus tersebut,” katanya.
Daddy menyampaikan status hukum Muchdi PR terkait kasus tersebut sudah jelas dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan pengadilan, kliennya Muchdi PR divonis bebas murni karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya pada 2008. Daddy menyebut, Muchdi PR hanya didengar keterangannya dalam hal pengalamannya sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) saat itu.
Baca juga: Muchdi PR Optimistis Pemerintahan Prabowo-Gibran Dapat Atasi Persoalan Bangsa
"Pada 2008, Pak Muchdi sudah dibebaskan dari semua tuduhan atau dakwaan memerintahkan dan membantu pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir pada 2004, melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel," katanya.
"Jadi dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus Pak Muchdi bebas murni, dan telah dikuatkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 15 Juni 2009, membuat status hukum Pak Muchdi sudah final, dan sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Melekat asas Nebiis in idem dalam hukum pidana kita, yang tidak akan memungkinkan perkara tersebut diajukan kembali untuk kedua kalinya yang melibat Pa Muchdi,” sambungnya.
Daddy juga menegaskan dalam berkehidupan berbangsa, dan bernegara dalam sebuah negara hukum yang dianut Indonesia, negara dan masyarakat terikat dengan asas hukum res judicata pro veritate hebetur. Asas ini memposisikan putusan hakim yang telah inkracht haruslah dianggap benar.
"Jadi untuk menjaga kepastian hukum, maka putusan pengadilan yang Inkracht telah memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berperkara dan masyarakat umum. Sehingga perselisihan dianggap selesai secara hukum dan tidak dapat diajukan lagi untuk perkara yang sama,” katanya
Daddy menambahkan perkara yang pernah dihadapi Muchdi PR pada 2008 dan telah mendapatkan putusannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008, kemudian telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, haruslah dipatuhi dan dihormati oleh semua lapisan masyarakat sebagai bentuk menjaga wibawa peradilan.
“Penghormatan kepada putusan pengadilan yang sudah Inkracht adalah bagian dari proses mewujudkan keadilan melalui mekanisme hukum yang sah,” ucapnya.
Muchdi PR didampingi kuasa hukumnya terlihat masuk kedalam ruangan besama ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Setelah selama 2 jam berada dalam ruangan, Muchdi PR melalui kuasa hukumnya Daddy Hartadi mengatakan, kedatangannya ke Komnas HAM untuk mendukung penuntasan kasus Munir.
"Pak Muchdi hadir untuk memenuhi undangan Komnas HAM terkait kasus Munir. Sekaligus mendukung Komnas HAM untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Baca juga: Menuju Munas 2025, Partai Berkarya Dukung Arah Baru Pemerintahan Prabowo
Daddy menjelaskan Muchdi PR memberikan keterangan dengan kapasitasnya sebagai warga negara yang keterangannya dibutuhkan Komnas HAM. "Karena dibutuhkan keterangannya, maka Pak Muchdi hadir memberikan keterangan, dan itu sebagai bentuk dukungan kepada Komnas HAM untuk menuntaskan kasus tersebut,” katanya.
Daddy menyampaikan status hukum Muchdi PR terkait kasus tersebut sudah jelas dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan pengadilan, kliennya Muchdi PR divonis bebas murni karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya pada 2008. Daddy menyebut, Muchdi PR hanya didengar keterangannya dalam hal pengalamannya sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) saat itu.
Baca juga: Muchdi PR Optimistis Pemerintahan Prabowo-Gibran Dapat Atasi Persoalan Bangsa
"Pada 2008, Pak Muchdi sudah dibebaskan dari semua tuduhan atau dakwaan memerintahkan dan membantu pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir pada 2004, melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel," katanya.
"Jadi dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus Pak Muchdi bebas murni, dan telah dikuatkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 15 Juni 2009, membuat status hukum Pak Muchdi sudah final, dan sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Melekat asas Nebiis in idem dalam hukum pidana kita, yang tidak akan memungkinkan perkara tersebut diajukan kembali untuk kedua kalinya yang melibat Pa Muchdi,” sambungnya.
Daddy juga menegaskan dalam berkehidupan berbangsa, dan bernegara dalam sebuah negara hukum yang dianut Indonesia, negara dan masyarakat terikat dengan asas hukum res judicata pro veritate hebetur. Asas ini memposisikan putusan hakim yang telah inkracht haruslah dianggap benar.
"Jadi untuk menjaga kepastian hukum, maka putusan pengadilan yang Inkracht telah memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berperkara dan masyarakat umum. Sehingga perselisihan dianggap selesai secara hukum dan tidak dapat diajukan lagi untuk perkara yang sama,” katanya
Daddy menambahkan perkara yang pernah dihadapi Muchdi PR pada 2008 dan telah mendapatkan putusannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008, kemudian telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, haruslah dipatuhi dan dihormati oleh semua lapisan masyarakat sebagai bentuk menjaga wibawa peradilan.
“Penghormatan kepada putusan pengadilan yang sudah Inkracht adalah bagian dari proses mewujudkan keadilan melalui mekanisme hukum yang sah,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :