Tuntaskan Kasus Munir, Muchdi PR Penuhi Panggilan Komnas HAM
Sabtu, 22 November 2025 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
Daddy menyampaikan status hukum Muchdi PR terkait kasus tersebut sudah jelas dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan pengadilan, kliennya Muchdi PR divonis bebas murni karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya pada 2008. Daddy menyebut, Muchdi PR hanya didengar keterangannya dalam hal pengalamannya sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) saat itu.
Baca juga: Muchdi PR Optimistis Pemerintahan Prabowo-Gibran Dapat Atasi Persoalan Bangsa
"Pada 2008, Pak Muchdi sudah dibebaskan dari semua tuduhan atau dakwaan memerintahkan dan membantu pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir pada 2004, melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel," katanya.
"Jadi dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus Pak Muchdi bebas murni, dan telah dikuatkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 15 Juni 2009, membuat status hukum Pak Muchdi sudah final, dan sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Melekat asas Nebiis in idem dalam hukum pidana kita, yang tidak akan memungkinkan perkara tersebut diajukan kembali untuk kedua kalinya yang melibat Pa Muchdi,” sambungnya.
Daddy juga menegaskan dalam berkehidupan berbangsa, dan bernegara dalam sebuah negara hukum yang dianut Indonesia, negara dan masyarakat terikat dengan asas hukum res judicata pro veritate hebetur. Asas ini memposisikan putusan hakim yang telah inkracht haruslah dianggap benar.
Baca juga: Muchdi PR Optimistis Pemerintahan Prabowo-Gibran Dapat Atasi Persoalan Bangsa
"Pada 2008, Pak Muchdi sudah dibebaskan dari semua tuduhan atau dakwaan memerintahkan dan membantu pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir pada 2004, melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel," katanya.
"Jadi dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus Pak Muchdi bebas murni, dan telah dikuatkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 15 Juni 2009, membuat status hukum Pak Muchdi sudah final, dan sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Melekat asas Nebiis in idem dalam hukum pidana kita, yang tidak akan memungkinkan perkara tersebut diajukan kembali untuk kedua kalinya yang melibat Pa Muchdi,” sambungnya.
Daddy juga menegaskan dalam berkehidupan berbangsa, dan bernegara dalam sebuah negara hukum yang dianut Indonesia, negara dan masyarakat terikat dengan asas hukum res judicata pro veritate hebetur. Asas ini memposisikan putusan hakim yang telah inkracht haruslah dianggap benar.
Lihat Juga :