Tuntaskan Kasus Munir, Muchdi PR Penuhi Panggilan Komnas HAM

Sabtu, 22 November 2025 - 18:15 WIB
loading...
A A A
Daddy menyampaikan status hukum Muchdi PR terkait kasus tersebut sudah jelas dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan pengadilan, kliennya Muchdi PR divonis bebas murni karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya pada 2008. Daddy menyebut, Muchdi PR hanya didengar keterangannya dalam hal pengalamannya sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) saat itu.

Baca juga: Muchdi PR Optimistis Pemerintahan Prabowo-Gibran Dapat Atasi Persoalan Bangsa

"Pada 2008, Pak Muchdi sudah dibebaskan dari semua tuduhan atau dakwaan memerintahkan dan membantu pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir pada 2004, melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel," katanya.

"Jadi dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus Pak Muchdi bebas murni, dan telah dikuatkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 15 Juni 2009, membuat status hukum Pak Muchdi sudah final, dan sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Melekat asas Nebiis in idem dalam hukum pidana kita, yang tidak akan memungkinkan perkara tersebut diajukan kembali untuk kedua kalinya yang melibat Pa Muchdi,” sambungnya.

Daddy juga menegaskan dalam berkehidupan berbangsa, dan bernegara dalam sebuah negara hukum yang dianut Indonesia, negara dan masyarakat terikat dengan asas hukum res judicata pro veritate hebetur. Asas ini memposisikan putusan hakim yang telah inkracht haruslah dianggap benar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Penglihatan Menurun...
Penglihatan Menurun Akibat Disiram Air Keras, Andrie Yunus Kembali Dioperasi Kelima Kalinya
Rekomendasi
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved