Tuntaskan Kasus Munir, Muchdi PR Penuhi Panggilan Komnas HAM

Sabtu, 22 November 2025 - 18:15 WIB
loading...
A A A
Daddy menyampaikan status hukum Muchdi PR terkait kasus tersebut sudah jelas dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan pengadilan, kliennya Muchdi PR divonis bebas murni karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya pada 2008. Daddy menyebut, Muchdi PR hanya didengar keterangannya dalam hal pengalamannya sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) saat itu.

Baca juga: Muchdi PR Optimistis Pemerintahan Prabowo-Gibran Dapat Atasi Persoalan Bangsa

"Pada 2008, Pak Muchdi sudah dibebaskan dari semua tuduhan atau dakwaan memerintahkan dan membantu pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir pada 2004, melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel," katanya.

"Jadi dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus Pak Muchdi bebas murni, dan telah dikuatkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 15 Juni 2009, membuat status hukum Pak Muchdi sudah final, dan sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Melekat asas Nebiis in idem dalam hukum pidana kita, yang tidak akan memungkinkan perkara tersebut diajukan kembali untuk kedua kalinya yang melibat Pa Muchdi,” sambungnya.

Daddy juga menegaskan dalam berkehidupan berbangsa, dan bernegara dalam sebuah negara hukum yang dianut Indonesia, negara dan masyarakat terikat dengan asas hukum res judicata pro veritate hebetur. Asas ini memposisikan putusan hakim yang telah inkracht haruslah dianggap benar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
TAUD Serahkan Surat...
TAUD Serahkan Surat Penolakan Kehadiran Andrie Yunus di Pengadilan Militer
Profil Letjen TNI Agus...
Profil Letjen TNI Agus Widodo, Jenderal Kopassus yang Kini Jabat Wakil Kepala BIN
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Penglihatan Menurun...
Penglihatan Menurun Akibat Disiram Air Keras, Andrie Yunus Kembali Dioperasi Kelima Kalinya
Rekomendasi
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Berita Terkini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved