Habiburokhman: KUHAP Baru Tak Mengatur Penyadapan dan Penggeledahan Harus Izin Pengadilan
Selasa, 18 November 2025 - 08:34 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian untuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim. Hal ini diatur pada Pasal 140 ayat 2 KUHAP baru. "Untuk semua bentuk penyitaan juga harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 44 KUHAP baru," papar Habiburohman.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP, Advokat: Momentum Bersejarah
Terkait soal penangkapan, penahanan, penggeledahan juga dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat. Menurut Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru, penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti. Penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Lalu memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, mempengaruhi saksi untuk berbohong. "Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri," tegasnya.
Habiburokhman mengungkapan naskah RUU KUHAP bisa dilihat di website DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen. "Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :