Habiburokhman: KUHAP Baru Tak Mengatur Penyadapan dan Penggeledahan Harus Izin Pengadilan

Selasa, 18 November 2025 - 08:34 WIB
loading...
Habiburokhman: KUHAP...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan informasi yang beredar tentang KUHAP baru soal penyadapan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan informasi yang beredar tentang KUHAP baru soal penyadapan. Dalam narasi yang dinilai tidak tepat tersebut, disebutkan polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan.

Dalam narasi tersebut juga disebutkan polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online. Mengambil ponsel, laptop dan data. Beredar juga berita hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

"Informasi tersebut adalah hoaks atau tidak benar sama sekali," katanya, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Komisi III DPR Sepakat Sahkan RKUHAP Jadi UU di Rapat Paripurna

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan sesuai Pasal 136 ayat 2 KUHAP baru disebutkan penyadapan diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU). Untuk saat ini, pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus izin pengadilan. "Ketentuan tersebut akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
JJ All Star 2026 Jadi...
JJ All Star 2026 Jadi Awal Kebangkitan Equestrian Nasional
Mengapa Nyeri Sendi...
Mengapa Nyeri Sendi Sering Muncul Menjelang Menopause? Yuk, Kenali Penyebab dan Solusinya!
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
Berita Terkini
Sebelum Ditangkap KPK,...
Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia 2026
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved