Menyambut Fatwa 102 MUI: ZIS untuk Jaminan Sosial, Tameng Bagi Pekerja Rentan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:13 WIB
loading...
Menyambut Fatwa 102...
A. Toha Almansur, Waketum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII). Foto/Istimewa
A A A
A. Toha Almansur
Waketum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) dan Direktur Penghimpunan Lembaga Amil Zakat Infak dan Sadaqah Kemandirian Umat (LAZISKU).

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah melahirkan sebuah terobosan fiqih yang "revolusioner" dengan mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Langkah ini bukan sekadar jawaban atas persoalan kekinian, melainkan fondasi kokoh bagi masa depan jaminan sosial di Indonesia.

Fatwa ini menjadi pembaru paradigma yang mengalihkan zakat dari bentuk yang bersifat konsumtif menuju strategi yang visioner dan preventif, selaras dengan tujuan syariat Islam untuk menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl). Mengapa fatwa ini begitu krusial? Jawabannya terpampang nyata dalam kehidupan sehari-hari para pekerja rentan dan miskin di Indonesia.

Kelompok yang mencakup buruh harian lepas, pekerja gig, dan pedagang kecil ini sering terjepit dalam dilema pahit: memenuhi kebutuhan pokok hari ini atau menyisihkan uang untuk iuran jaminan sosial yang melindungi masa depan mereka. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menunjukkan bahwa hampir 49 juta orang masih belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Setiap kali penyakit datang, banyak dari mereka terpaksa menjual aset berharga, berutang, atau mengorbankan pengobatan—sebuah pilihan yang berujung pada produktivitas yang anjlok dan jerat kemiskinan yang makin dalam. Biaya pengobatan penyakit kritis kerap menjadi pintu langsung menuju kemiskinan yang tak terelakkan.

Dari perspektif ketenagakerjaan, puluhan juta pekerja belum tercakup dalam program jaminan sosial. Bayangkan seorang kepala keluarga yang tiba-tiba di-PHK tanpa akses kepada Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam sekejap, ia dan keluarganya bisa terperosok dalam kubangan kesulitan.

Belum lagi risiko kecelakaan kerja yang mengintai pekerja sektor informal seperti konstruksi atau transportasi, di mana sebuah insiden tidak hanya melukai tubuh tetapi juga menghancurkan mata pencaharian seluruh keluarga. Inilah yang disebut kerentanan sosial, di mana satu musibah saja cukup untuk menjatuhkan keluarga yang sudah pas-pasan ke dalam kemiskinan absolut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Tayang Juni 2026, Drakor...
Tayang Juni 2026, Drakor See You at Work Tomorrow Angkat Kisah Burnout Pekerja Kantoran
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Rekomendasi
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Fatwa MUI: Salam Lintas...
Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved