Menyambut Fatwa 102 MUI: ZIS untuk Jaminan Sosial, Tameng Bagi Pekerja Rentan
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Ini menjadikan zakat bukan hanya instrumen ibadah sosial, tetapi juga alat promotif dan preventif dalam menjaga kesehatan umat. Namun, keberhasilan implementasi fatwa ini menuntut tata kelola yang kuat. Kolaborasi antara Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan harus dibangun di atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan syariah.
Diperlukan mekanisme seleksi yang jelas untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar termasuk kategori mustahiq, serta sistem audit sosial untuk menghindari penyalahgunaan dana. Di sinilah pentingnya pengawasan Dewan Pengawas Syariah dan sinergi dengan otoritas publik agar program berjalan efektif dan terpercaya.
Dari sisi etika Islam, kebijakan ini meneguhkan nilai ta’awun (tolong-menolong) dan takaful ijtima’i (solidaritas sosial Islam). Penggunaan zakat untuk perlindungan sosial bukanlah amal tambahan, melainkan wujud tanggung jawab sosial Islam yang hakiki.
Prinsip al-‘adl wa al-ihsān (keadilan dan kebajikan) menjadi dasar bahwa kesejahteraan umat tidak dapat didelegasikan hanya kepada negara, tetapi juga menjadi mandat moral bagi setiap individu muslim yang mampu. Jika ditinjau secara komparatif, beberapa negara seperti Malaysia dan Qatar telah mempraktikkan integrasi zakat ke dalam sistem perlindungan sosial nasional.
Langkah MUI ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara Muslim yang mulai membangun model social protection system berbasis nilai Islam dan keadilan distributif. Hal ini sejalan dengan arah fiqih sosial global yang mengedepankan kemaslahatan, keberlanjutan, dan kemandirian umat.
Dengan demikian, Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 bukan sekadar produk hukum keagamaan, melainkan lompatan besar dalam filantropi Islam yang visioner. Ia mengubah dana sosial keagamaan dari sekadar “pemberi pertolongan” menjadi “pembangun ketahanan”—sebuah tameng kokoh yang melindungi para pekerja, pahlawan ekonomi negeri ini, dari jurang kemiskinan yang disebabkan oleh ketidakpastian hidup.
Inilah wujud nyata kemaslahatan umat di era modern, ketika solidaritas keagamaan dan sistem negara bersatu dalam membangun kesejahteraan bersama.
Diperlukan mekanisme seleksi yang jelas untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar termasuk kategori mustahiq, serta sistem audit sosial untuk menghindari penyalahgunaan dana. Di sinilah pentingnya pengawasan Dewan Pengawas Syariah dan sinergi dengan otoritas publik agar program berjalan efektif dan terpercaya.
Dari sisi etika Islam, kebijakan ini meneguhkan nilai ta’awun (tolong-menolong) dan takaful ijtima’i (solidaritas sosial Islam). Penggunaan zakat untuk perlindungan sosial bukanlah amal tambahan, melainkan wujud tanggung jawab sosial Islam yang hakiki.
Prinsip al-‘adl wa al-ihsān (keadilan dan kebajikan) menjadi dasar bahwa kesejahteraan umat tidak dapat didelegasikan hanya kepada negara, tetapi juga menjadi mandat moral bagi setiap individu muslim yang mampu. Jika ditinjau secara komparatif, beberapa negara seperti Malaysia dan Qatar telah mempraktikkan integrasi zakat ke dalam sistem perlindungan sosial nasional.
Langkah MUI ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara Muslim yang mulai membangun model social protection system berbasis nilai Islam dan keadilan distributif. Hal ini sejalan dengan arah fiqih sosial global yang mengedepankan kemaslahatan, keberlanjutan, dan kemandirian umat.
Dengan demikian, Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 bukan sekadar produk hukum keagamaan, melainkan lompatan besar dalam filantropi Islam yang visioner. Ia mengubah dana sosial keagamaan dari sekadar “pemberi pertolongan” menjadi “pembangun ketahanan”—sebuah tameng kokoh yang melindungi para pekerja, pahlawan ekonomi negeri ini, dari jurang kemiskinan yang disebabkan oleh ketidakpastian hidup.
Inilah wujud nyata kemaslahatan umat di era modern, ketika solidaritas keagamaan dan sistem negara bersatu dalam membangun kesejahteraan bersama.
(rca)
Lihat Juga :