Praperadilan yang Tidak Melindungi Hak Asasi Tersangka

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:50 WIB
loading...
A A A
Pasal 78 (1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan. (2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

Dalam praktik praperadilan yang terjadi adalah hanya menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga dalam praktik penilaian hakim tunggal hanya bertumpu pada ada tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup tanpa dikaji secara teliti keabsahan dari peroleh alat bukti yang cukup tersebut. Sehingga yang terjadi dalam praktik praperadilan adalah penilaian secara formal kecukupan alat bukti saja tetapi tidak juga dinilai hakim tunggal keabsahan peroleh dua alat bukti yang dipandang cukup.

Disinilah letak kelemahan proses penyelesaian perkara praperadilan baik dari segi waktu penyelesaian, materi HAM dan kecukupan alat bukti. Praktik praperadilan tersebut ternyata dalam praktik tidak secara tuntas dan penuh memberikan jaminan perlindungan atas hak asasi setiap calon tersangka/terdakwa karena penilaian hanya diberikan secara formal saja (kebenaran formal) bukan kebenaran materiel.

Pertanyaan mengenai apakah telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sering ditafsirkan hakim praperadlan dalam arti kuantitatif tidak secara kualitatif dalam arti apakah perolehan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup telah memenuhi syarat keabsahan perolehan alat bukti bukan masalah kuantitas alat bukti.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved