Praperadilan yang Tidak Melindungi Hak Asasi Tersangka
Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 78 (1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan. (2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Dalam praktik praperadilan yang terjadi adalah hanya menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga dalam praktik penilaian hakim tunggal hanya bertumpu pada ada tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup tanpa dikaji secara teliti keabsahan dari peroleh alat bukti yang cukup tersebut. Sehingga yang terjadi dalam praktik praperadilan adalah penilaian secara formal kecukupan alat bukti saja tetapi tidak juga dinilai hakim tunggal keabsahan peroleh dua alat bukti yang dipandang cukup.
Disinilah letak kelemahan proses penyelesaian perkara praperadilan baik dari segi waktu penyelesaian, materi HAM dan kecukupan alat bukti. Praktik praperadilan tersebut ternyata dalam praktik tidak secara tuntas dan penuh memberikan jaminan perlindungan atas hak asasi setiap calon tersangka/terdakwa karena penilaian hanya diberikan secara formal saja (kebenaran formal) bukan kebenaran materiel.
Pertanyaan mengenai apakah telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sering ditafsirkan hakim praperadlan dalam arti kuantitatif tidak secara kualitatif dalam arti apakah perolehan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup telah memenuhi syarat keabsahan perolehan alat bukti bukan masalah kuantitas alat bukti.
Dalam praktik praperadilan yang terjadi adalah hanya menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga dalam praktik penilaian hakim tunggal hanya bertumpu pada ada tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup tanpa dikaji secara teliti keabsahan dari peroleh alat bukti yang cukup tersebut. Sehingga yang terjadi dalam praktik praperadilan adalah penilaian secara formal kecukupan alat bukti saja tetapi tidak juga dinilai hakim tunggal keabsahan peroleh dua alat bukti yang dipandang cukup.
Disinilah letak kelemahan proses penyelesaian perkara praperadilan baik dari segi waktu penyelesaian, materi HAM dan kecukupan alat bukti. Praktik praperadilan tersebut ternyata dalam praktik tidak secara tuntas dan penuh memberikan jaminan perlindungan atas hak asasi setiap calon tersangka/terdakwa karena penilaian hanya diberikan secara formal saja (kebenaran formal) bukan kebenaran materiel.
Pertanyaan mengenai apakah telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sering ditafsirkan hakim praperadlan dalam arti kuantitatif tidak secara kualitatif dalam arti apakah perolehan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup telah memenuhi syarat keabsahan perolehan alat bukti bukan masalah kuantitas alat bukti.
(rca)
Lihat Juga :