Praperadilan yang Tidak Melindungi Hak Asasi Tersangka

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:50 WIB
loading...
A A A
Pasal 78 (1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan. (2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

Dalam praktik praperadilan yang terjadi adalah hanya menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga dalam praktik penilaian hakim tunggal hanya bertumpu pada ada tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup tanpa dikaji secara teliti keabsahan dari peroleh alat bukti yang cukup tersebut. Sehingga yang terjadi dalam praktik praperadilan adalah penilaian secara formal kecukupan alat bukti saja tetapi tidak juga dinilai hakim tunggal keabsahan peroleh dua alat bukti yang dipandang cukup.

Disinilah letak kelemahan proses penyelesaian perkara praperadilan baik dari segi waktu penyelesaian, materi HAM dan kecukupan alat bukti. Praktik praperadilan tersebut ternyata dalam praktik tidak secara tuntas dan penuh memberikan jaminan perlindungan atas hak asasi setiap calon tersangka/terdakwa karena penilaian hanya diberikan secara formal saja (kebenaran formal) bukan kebenaran materiel.

Pertanyaan mengenai apakah telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sering ditafsirkan hakim praperadlan dalam arti kuantitatif tidak secara kualitatif dalam arti apakah perolehan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup telah memenuhi syarat keabsahan perolehan alat bukti bukan masalah kuantitas alat bukti.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Susunan Pemain Timnas...
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik: Marselino dan Ole Romeny Ujung Tombak
Berita Terkini
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved