Praperadilan yang Tidak Melindungi Hak Asasi Tersangka

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:50 WIB
loading...
Praperadilan yang Tidak...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Romli Atmasasmita

PRAPERADILAN secara historis bertujuan memberikan perlindungan hak asasi tersangka ketika dihadapkan ke dalam sistem peradilan pidana; sejak ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan penahanan terputus hubungan dengan istrinya dan keluarganya. Pergulatan hukum pidana adalah pergulatan kemanusiaan karena menyentuh kebutuhan paling mendasar dari manusia, yaitu hidup bebas tanpa ada rasa ketakutan dan kekurangan.

Pergulatan kemanusiaan di dalam hukum pidana semakin nyata ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan penahanan sementara serta dijauhkan dari hubungan istri dan anak-anaknya. Intinya, praperadilan sangat menyentuh kebutuhan dasar manusia, yaitu kebebasan dari kekuasaan yang eksesif negara.

Lembaga praperadilan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP sejak awal kesepakatan pembahasan bertujuan sebagai pilar pengawasan terhadap penyelidikan dan atau penyidikan dalam sistem peradilan pidana. Maksud dan tujuan pengawasan adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi tersangka selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan untuk tujuan tersebut dibentuk hukum acara praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal dan harus diselesaikan dalam waktu 7 hari; waktu yang sangat singkat untuk urusan terkait hak asasi tersangka dan oleh seorang hakim tunggal yang harus menguasai aspek hak asasi manusia di dalam sistem peradilan pidana; suatu tugas yang tidak mudah dan sederhana pada seorang hakim tunggal dalam waktu yang sangat singkat tersebut.

Praperadilan

Pasal 77
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Berita Terkini
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved