Praperadilan yang Tidak Melindungi Hak Asasi Tersangka
Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:50 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Romli Atmasasmita
PRAPERADILAN secara historis bertujuan memberikan perlindungan hak asasi tersangka ketika dihadapkan ke dalam sistem peradilan pidana; sejak ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan penahanan terputus hubungan dengan istrinya dan keluarganya. Pergulatan hukum pidana adalah pergulatan kemanusiaan karena menyentuh kebutuhan paling mendasar dari manusia, yaitu hidup bebas tanpa ada rasa ketakutan dan kekurangan.
Pergulatan kemanusiaan di dalam hukum pidana semakin nyata ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan penahanan sementara serta dijauhkan dari hubungan istri dan anak-anaknya. Intinya, praperadilan sangat menyentuh kebutuhan dasar manusia, yaitu kebebasan dari kekuasaan yang eksesif negara.
Lembaga praperadilan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP sejak awal kesepakatan pembahasan bertujuan sebagai pilar pengawasan terhadap penyelidikan dan atau penyidikan dalam sistem peradilan pidana. Maksud dan tujuan pengawasan adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi tersangka selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan untuk tujuan tersebut dibentuk hukum acara praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal dan harus diselesaikan dalam waktu 7 hari; waktu yang sangat singkat untuk urusan terkait hak asasi tersangka dan oleh seorang hakim tunggal yang harus menguasai aspek hak asasi manusia di dalam sistem peradilan pidana; suatu tugas yang tidak mudah dan sederhana pada seorang hakim tunggal dalam waktu yang sangat singkat tersebut.
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 78 (1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan. (2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Dalam praktik praperadilan yang terjadi adalah hanya menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga dalam praktik penilaian hakim tunggal hanya bertumpu pada ada tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup tanpa dikaji secara teliti keabsahan dari peroleh alat bukti yang cukup tersebut. Sehingga yang terjadi dalam praktik praperadilan adalah penilaian secara formal kecukupan alat bukti saja tetapi tidak juga dinilai hakim tunggal keabsahan peroleh dua alat bukti yang dipandang cukup.
Disinilah letak kelemahan proses penyelesaian perkara praperadilan baik dari segi waktu penyelesaian, materi HAM dan kecukupan alat bukti. Praktik praperadilan tersebut ternyata dalam praktik tidak secara tuntas dan penuh memberikan jaminan perlindungan atas hak asasi setiap calon tersangka/terdakwa karena penilaian hanya diberikan secara formal saja (kebenaran formal) bukan kebenaran materiel.
Pertanyaan mengenai apakah telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sering ditafsirkan hakim praperadlan dalam arti kuantitatif tidak secara kualitatif dalam arti apakah perolehan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup telah memenuhi syarat keabsahan perolehan alat bukti bukan masalah kuantitas alat bukti.
PRAPERADILAN secara historis bertujuan memberikan perlindungan hak asasi tersangka ketika dihadapkan ke dalam sistem peradilan pidana; sejak ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan penahanan terputus hubungan dengan istrinya dan keluarganya. Pergulatan hukum pidana adalah pergulatan kemanusiaan karena menyentuh kebutuhan paling mendasar dari manusia, yaitu hidup bebas tanpa ada rasa ketakutan dan kekurangan.
Pergulatan kemanusiaan di dalam hukum pidana semakin nyata ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan penahanan sementara serta dijauhkan dari hubungan istri dan anak-anaknya. Intinya, praperadilan sangat menyentuh kebutuhan dasar manusia, yaitu kebebasan dari kekuasaan yang eksesif negara.
Lembaga praperadilan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP sejak awal kesepakatan pembahasan bertujuan sebagai pilar pengawasan terhadap penyelidikan dan atau penyidikan dalam sistem peradilan pidana. Maksud dan tujuan pengawasan adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi tersangka selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan untuk tujuan tersebut dibentuk hukum acara praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal dan harus diselesaikan dalam waktu 7 hari; waktu yang sangat singkat untuk urusan terkait hak asasi tersangka dan oleh seorang hakim tunggal yang harus menguasai aspek hak asasi manusia di dalam sistem peradilan pidana; suatu tugas yang tidak mudah dan sederhana pada seorang hakim tunggal dalam waktu yang sangat singkat tersebut.
Praperadilan
Pasal 77Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 78 (1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan. (2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Dalam praktik praperadilan yang terjadi adalah hanya menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga dalam praktik penilaian hakim tunggal hanya bertumpu pada ada tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup tanpa dikaji secara teliti keabsahan dari peroleh alat bukti yang cukup tersebut. Sehingga yang terjadi dalam praktik praperadilan adalah penilaian secara formal kecukupan alat bukti saja tetapi tidak juga dinilai hakim tunggal keabsahan peroleh dua alat bukti yang dipandang cukup.
Disinilah letak kelemahan proses penyelesaian perkara praperadilan baik dari segi waktu penyelesaian, materi HAM dan kecukupan alat bukti. Praktik praperadilan tersebut ternyata dalam praktik tidak secara tuntas dan penuh memberikan jaminan perlindungan atas hak asasi setiap calon tersangka/terdakwa karena penilaian hanya diberikan secara formal saja (kebenaran formal) bukan kebenaran materiel.
Pertanyaan mengenai apakah telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sering ditafsirkan hakim praperadlan dalam arti kuantitatif tidak secara kualitatif dalam arti apakah perolehan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup telah memenuhi syarat keabsahan perolehan alat bukti bukan masalah kuantitas alat bukti.
(rca)
Lihat Juga :