Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Jum'at, 10 Juli 2026 - 07:53 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan kedua Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Jumat (10/7/2026). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan kedua Roy Suryo , tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Jumat (10/7/2026).
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua dari Roy Suryo yang disidangkan PN Jaksel. Dalam gugatan, Roy Suryo mempersoalkan penetapan status tersangka. Gugatan ini, teregistrasi dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
"Tanggal sidang Jumat, 10 Juli 2026. Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda pembacaan permohonan," demikian keterangan di SIPP PN Jaksel dikutip Jumat (10/7/2026).
Roy Suryo melayangkan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, 2 Kejati DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kejari Jaksel, serta tim JPU.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua dari Roy Suryo yang disidangkan PN Jaksel. Dalam gugatan, Roy Suryo mempersoalkan penetapan status tersangka. Gugatan ini, teregistrasi dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
"Tanggal sidang Jumat, 10 Juli 2026. Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda pembacaan permohonan," demikian keterangan di SIPP PN Jaksel dikutip Jumat (10/7/2026).
Roy Suryo melayangkan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, 2 Kejati DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kejari Jaksel, serta tim JPU.
Lihat Juga :