Syekh Ali Jaber Ditusuk Pria Gangguan Jiwa, Ini Analisa Psikolog Forensik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terulangnya kembali penyerangan terhadap ulama oleh orang tak dikenal yang diduga mengidap gangguan jiwa, menimbulkan tanda tanya besar. (Baca juga: Mahfud MD: Segera Ungkap Motif dan Jaringan Penusuk Syekh Ali Jaber)
Salah satunya dari Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. Menurutnya, harus dicek kebenaran pelaku tersebut mengalami gangguan jiwa. "Gangguan jiwa tipe apa, apakah yang termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?," kata Reza, kepada SINDOnews, di Tangerang, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Syekh Ali Jaber: Alhamdulillah Saya Selamat dari Pembunuhan)
Pertanyaan kedua, kata dia, kemana pihak yang bertanggung jawab menjaga orang dengan gangguan sakit jiwa sehingga membahayakan orang lain. Pihak tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana. "Lalu apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?," tanyanya kembali. (Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Penusukan Syekh Ali Jaber Bentuk Kriminalisasi Ulama)
Menurutnya, hakim dapat memerintahkan agar pelaku dengan gangguan jiwa seperti itu dirawat di RS Jiwa. Tetapi, katanya, banyak kasus yang disetop ditingkat penyelidikan. Sehingga, perintah hakim tersebut tidak pernah ada.
Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal, saat sedang ceramah di Masjid Fallahudin, Bandar Lampung, tadi sore. Dalam serangan itu, Ali mengalami luka tusuk cukup dalam, hingga mendapat 10 jahitan. Pelaku penusukan, yakni Alfin Andria bin M Rudi, diduga mengalami gangguan kejiwaan dan masih dalam pemeriksaan polisi.
Salah satunya dari Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. Menurutnya, harus dicek kebenaran pelaku tersebut mengalami gangguan jiwa. "Gangguan jiwa tipe apa, apakah yang termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?," kata Reza, kepada SINDOnews, di Tangerang, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Syekh Ali Jaber: Alhamdulillah Saya Selamat dari Pembunuhan)
Pertanyaan kedua, kata dia, kemana pihak yang bertanggung jawab menjaga orang dengan gangguan sakit jiwa sehingga membahayakan orang lain. Pihak tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana. "Lalu apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?," tanyanya kembali. (Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Penusukan Syekh Ali Jaber Bentuk Kriminalisasi Ulama)
Menurutnya, hakim dapat memerintahkan agar pelaku dengan gangguan jiwa seperti itu dirawat di RS Jiwa. Tetapi, katanya, banyak kasus yang disetop ditingkat penyelidikan. Sehingga, perintah hakim tersebut tidak pernah ada.
Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal, saat sedang ceramah di Masjid Fallahudin, Bandar Lampung, tadi sore. Dalam serangan itu, Ali mengalami luka tusuk cukup dalam, hingga mendapat 10 jahitan. Pelaku penusukan, yakni Alfin Andria bin M Rudi, diduga mengalami gangguan kejiwaan dan masih dalam pemeriksaan polisi.
(cip)