Fenomena Penyerangan Ustaz, Mahfud MD Luruskan Istilah Kriminalisasi Ulama
Senin, 27 September 2021 - 07:04 WIB
loading...
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut beragam insiden yang belakangan muncul terkait dengan ulama dan ustaz bukan kriminalisasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, beragam insiden yang belakangan muncul terkait dengan ulama dan ustaz bukanlah kriminalisasi. Menurut Mahfud MD , terjadi salah kaprah ihwal istilah 'kriminalisasi ulama'.
Baca juga: Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar, Ustaz Das'ad Latif: Umat Islam Tidak Usah Khawatir
Hal itu ditegaskan Mahfud atas respons atas peristiwa tindakan kriminal yang diarahkan terhadap seorang ustaz di Batam, pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, serta penembakan ustaz di Bogor.
Baca juga: Polisi Belum Temukan Saksi Mata Penembakan Ustaz Alex di Tangerang
"Istilah kriminalisasi ini salah, karena kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz itu berarti ulama atau ustaz tidak melakukan kegiatan apa-apa lalu dituduh melakukan tindak kriminil, itu namanya kriminalisasi," tutur Mahfud melalui keterangannya, Minggu (26/9/2021).
Menurut dia, peristiwa yang terjadi belakangan ini justru para tokoh atau ulama tersebut menjadi korban dari tindakan kriminal yang nyata. Sehingga, hal itu tak bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi ulama.
"Yang terjadi belakangan ini justru orang yang disebut ustaz atau tokoh, atau tempat ibadah itu menjadi korban dari sebuah kegiatan kriminal yang nyata. Sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama," ungkapnya.
Baca juga: Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar, Ustaz Das'ad Latif: Umat Islam Tidak Usah Khawatir
Hal itu ditegaskan Mahfud atas respons atas peristiwa tindakan kriminal yang diarahkan terhadap seorang ustaz di Batam, pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, serta penembakan ustaz di Bogor.
Baca juga: Polisi Belum Temukan Saksi Mata Penembakan Ustaz Alex di Tangerang
"Istilah kriminalisasi ini salah, karena kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz itu berarti ulama atau ustaz tidak melakukan kegiatan apa-apa lalu dituduh melakukan tindak kriminil, itu namanya kriminalisasi," tutur Mahfud melalui keterangannya, Minggu (26/9/2021).
Menurut dia, peristiwa yang terjadi belakangan ini justru para tokoh atau ulama tersebut menjadi korban dari tindakan kriminal yang nyata. Sehingga, hal itu tak bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi ulama.
"Yang terjadi belakangan ini justru orang yang disebut ustaz atau tokoh, atau tempat ibadah itu menjadi korban dari sebuah kegiatan kriminal yang nyata. Sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama," ungkapnya.
Lihat Juga :