Jadi Alat Kriminalisasi, Legislator PKS Komisi I DPR Dukung UU ITE Direvisi Lagi
Selasa, 16 Februari 2021 - 04:14 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Di tengah perdebatan mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik, pemerintah akhirnya segera mendiskusikan mengenai rencana revisi UU tersebut.
Baca juga: UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah
Terkait hal ini, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta, mengatakan, semangat DPR kala merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 yakni, agar UU ITE tidak lagi dijadikan sebagai alat untuk mengkriminalisasi.
“Dulu semangat kita merevisi UU ITE ini kan agar tidak digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi,” kata Sukamta saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Kapolri Janji Kendalikan Upaya Kriminalisasi Lewat Pasal Karet UU ITE
Baca juga: UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah
Terkait hal ini, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta, mengatakan, semangat DPR kala merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 yakni, agar UU ITE tidak lagi dijadikan sebagai alat untuk mengkriminalisasi.
“Dulu semangat kita merevisi UU ITE ini kan agar tidak digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi,” kata Sukamta saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Kapolri Janji Kendalikan Upaya Kriminalisasi Lewat Pasal Karet UU ITE
Lihat Juga :