Jadi Alat Kriminalisasi, Legislator PKS Komisi I DPR Dukung UU ITE Direvisi Lagi

Selasa, 16 Februari 2021 - 04:14 WIB
loading...
Jadi Alat Kriminalisasi, Legislator PKS Komisi I DPR Dukung UU ITE Direvisi Lagi
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Di tengah perdebatan mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik, pemerintah akhirnya segera mendiskusikan mengenai rencana revisi UU tersebut.



Terkait hal ini, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta, mengatakan, semangat DPR kala merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 yakni, agar UU ITE tidak lagi dijadikan sebagai alat untuk mengkriminalisasi.

“Dulu semangat kita merevisi UU ITE ini kan agar tidak digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi,” kata Sukamta saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2021).



Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini melanjutkan, pihaknya tidak menyangka jika UU ITE masih dijadikan alat untuk mengkriminalisasi lawan politik seperti yang terjadi sekarang ini. Untuk itu, pihaknya menyambut baik jika memang ada upaya revisi UU ITE.

“Ternyata sekarang menjadi seperti ini. Bagus juga kalau dilakukan revisi lagi,” ucap Sukamta.



Legislator Dapil Yogyakarta ini mendukung jika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU ITE. Karena, sebagian anggota Komisi I DPR pun memiliki keinginan yang sama terhadap UU ini.

“Saya mendukung kalau dilakukan revisi. Rasan-rasan (sepertinya) sebagian teman ada sih (yang mau revisi UU ITE),” tandasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)