Data Nomor Ponsel Siswa untuk Bantuan Internet Diduga Dimanfaatkan Cakada
Minggu, 13 September 2020 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, menurut Heru, perintah itu tidak ada kaitannya dengan kewajiban pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa. Pemilih pemula menjadi target calon kepala daerah karena jumlahnya mencapai 30 persen dari total pemilih. “Patut diduga, permintaan itu adanya kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu,” tegasnya.
(Baca: 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Dinilai Ceroboh dan Memalukan)
FSGI menjabarkan permintaan data nomor-nomor handphone itu diduga melanggar sejumlah aturan. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.
“Diatur adanya asas umum pemerintahan yang baik dimana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan. Juga pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan,” pungkasnya.
(Baca: 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Dinilai Ceroboh dan Memalukan)
FSGI menjabarkan permintaan data nomor-nomor handphone itu diduga melanggar sejumlah aturan. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.
“Diatur adanya asas umum pemerintahan yang baik dimana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan. Juga pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :